POSKOTASUMATERA.COM-PALAS- Sejumlah Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Padang Lawas (Palas) mengaku mendukung rencana Aksi Damai APDESI di Istana Negara pada Senin (8/12/2025) mendatang.
Salahsatu Kades di Kecamatan Barumun Baru Kabupaten Palas mengaku siap mendukung aksi tersebut. Karena menurutnya, PMK Nomor 81 Tahun 2025 seharusnya tidak berlaku surut, akan tetapi penerapannya untuk tahun 2026.
"PMK Nomor 81 Tahun 2025 tersebut, seharusnya mengatur masalah Dana Desa Tahun 2026," ujar Kades tersebut yang tidak mau disebutkan namanya.
Ketua APDESI Kabupaten Palas Gusna Diandi Hasibuan yang dimintai tanggapan, belum ada respon. Dihubungi melalui telepon WhatsApp (WA) tidak mengangkat, pesan WA yang dikirim juga belum dibalas.
Sebelumnya, Dana Desa (DD) Tahap II 287 desa di Kabupaten Palas Propinsi Sumatera Utara terancam "hangus", pasca dikelurkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025 Tentang Perubahan Atas PMK Nomor 108 Tahun 2024 Tentang Pengalokasian Dana Desa Setiap Desa, Penggunaan, dan Penyaluran Dana Desa Tahun Anggaran 2025.
Yang mana dalam PMK Nomor 81 Tahun 2025, salah satu pasal yang paling krusial yaitu Pasal 29B, yang secara langsung mengatur mekanisme penundaan bahkan pembatalan penyaluran Dana Desa Tahap II tahun 2025.
Dalam ketentuan di pasal tersebut dinyatakan bahwa desa yang belum melengkapi seluruh persyaratan pencairan Dana Desa Tahap II hingga tanggal 17 September 2025 akan mengalami penundaan penyaluran. Penundaan ini mencakup dua kategori Dana Desa, yaitu Dana Desa yang ditentukan penggunaannya (earmark), dan Dana Desa yang tidak ditentukan penggunaannya (non earmark).
Dana Desa yang earmark di antaranya adalah Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa, program penanganan stunting, dan program ketahanan pangan. Sedangkan Dana Desa yang non earmark biasanya untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat yang lebih fleksibel penggunaannya.
Hasil konfirmasi dengan Plt.Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Palas Muliadi Hasibuan, Sabtu (29/11/2025) menyampaikan, dari 303 Desa di Palas hanya 16 Desa yang melengkapi seluruh persyaratan pencairan Dana Desa Tahap II hingga tanggal 17 September 2025.
Dia juga menjelaskan Dana Desa non-earmark dipastikan tidak akan disalurkan kembali, meskipun desa melengkapi berkasnya setelah tanggal 17 September 2025.
"Dengan kata lain, dana tersebut hangus bagi desa, kecuali ada perubahan peraturan kedepannya, atau ada kebijakan lain dari Pemerintah Pusat," pungkasnya.
Terkait PMK 81 Tahun 2025, ada kepala desa yang menyatakan kesiapannya untuk melakukan aksi demo ke Jakarta melalui Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Palas. (PS/SAHAT)