Dugaan Pungli dan Pelanggaran Prosedur PHK 1.150 Pendamping Desa, Sumatera Utara Berduka di Tengah Bencana

/ Rabu, 07 Januari 2026 / 19.36.00 WIB

POSKOTASUMATERA.COM | TAPSEL — Awal tahun 2025 menjadi masa yang kelam bagi ratusan keluarga pendamping desa di Sumatera Utara. Di saat sebagian wilayah masih berjibaku dengan bencana alam dan pemulihan sosial ekonomi, sekitar 1.150 Tenaga Pendamping Desa justru harus menerima kenyataan pahit: kontrak kerja mereka diputus secara mendadak.


Keputusan tersebut mencuat setelah terbitnya Surat Keputusan Kepala BPSDM Nomor 733 Tahun 2025, yang dinilai bertentangan dengan semangat Keputusan Menteri Desa PDTT Nomor 294 Tahun 2025 tentang pengelolaan Tenaga Pendamping Profesional (TPP). 


Regulasi yang seharusnya menjadi payung perlindungan justru dianggap diabaikan, meninggalkan kegelisahan mendalam di kalangan pendamping desa.

Nasip Hoir Pohan, Pendamping Lokal Desa Tano Tombangan Tahun 2025, mengungkapkan bahwa pemutusan kontrak ini bukan sekadar persoalan administratif. Bagi para pendamping desa, pekerjaan tersebut adalah sumber penghidupan sekaligus bentuk pengabdian kepada masyarakat akar rumput.


 “Saat desa-desa membutuhkan pendampingan lebih kuat karena bencana, kami justru kehilangan peran dan kepastian hidup,” ujarnya lirih, Selasa (7/1/2025).


Hoir menegaskan, sesuai Kepmendesa Nomor 294 Tahun 2025, perpanjangan atau pengadaan kembali tenaga pendamping seharusnya didahului oleh proses Evaluasi Kinerja (Evkin). Prosedur ini menjadi dasar sah dan objektif dalam menentukan kelanjutan kontrak. Namun, mekanisme tersebut dinilai tidak dijalankan sebagaimana mestinya.


Kecurigaan semakin menguat ketika sejumlah kejanggalan administratif terungkap. Salah satu pendamping, Nasip Hoir Pohan, menyoroti Surat Keputusan yang beredar tanpa mencantumkan tanggal penerbitan, bahkan lampirannya tidak memuat nomor dan tanggal SK. “Ini menimbulkan pertanyaan besar. Ada apa sebenarnya di balik keputusan ini?” ujarnya dengan nada penuh tanda tanya.


Di tengah kegamangan tersebut, isu dugaan pungutan liar ikut mencuat dan menyulut emosi publik. Di media sosial, beredar kabar adanya permintaan sejumlah uang dengan nominal fantastis yang diduga dilakukan oleh oknum pengelola program di tingkat Sumatera Utara, sebagai syarat agar kontrak pendamping desa dapat diperpanjang. 


Dugaan ini membuat luka para pendamping semakin dalam—bukan hanya kehilangan pekerjaan, tetapi juga rasa keadilan.

Situasi yang kian memanas ini mendorong Lingkar Demokrasi Indonesia (LDI) angkat suara. LDI mendesak Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) untuk segera membentuk tim investigasi independen dan turun langsung ke Sumatera Utara. 


Langkah ini dinilai penting agar persoalan tidak berkembang menjadi konflik horizontal yang dapat mengganggu stabilitas daerah.

“Kami meminta pemerintah pusat hadir, menenangkan kegaduhan, dan menegakkan keadilan. Jangan biarkan sesama anak bangsa saling berhadapan karena ketidakjelasan kebijakan,” tegas Hoir Pohan.


Di akhir pernyataannya, LDI mengingatkan bahwa semangat membangun dari desa sebagaimana tertuang dalam Asta Cita Presiden Prabowo adalah tanggung jawab bersama. Perlakuan adil terhadap pendamping desa menjadi bagian penting dari upaya mewujudkan Indonesia Emas 2045—sebuah cita-cita besar yang seharusnya tidak dibangun di atas air mata dan ketidakpastian nasib para pengabdi desa. (PS/TIM)



Komentar Anda

Terkini: