Gubuk Sawit hingga Persawahan Jadi Sarang Narkoba, Kapolres Madina: Ini Komitmen Kami Berantas Narkoba

/ Senin, 19 Januari 2026 / 12.43.00 WIB

POSKOTASUMATERA.COM - MADINA - Kepolisian Resor Mandailing Natal (Polres Madina) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Dalam hitungan hari, dua kasus besar narkotika berhasil diungkap di Kecamatan Natal dan Kecamatan Panyabungan, menyusul laporan masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas ilegal tersebut.

Kapolres Mandailing Natal AKBP Bagus Priyandy, S.I.K., M.Si., melalui Plt. Kasi Humas Polres Madina Ipda Fahrul Syaban Simanjuntak, menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan kepolisian dalam memerangi narkoba hingga ke pelosok desa.

“Pengungkapan ini merupakan wujud komitmen Polres Madina dalam memutus mata rantai peredaran narkotika serta menjawab keresahan masyarakat,” ujar Ipda Fahrul.

Pengungkapan pertama dilakukan di Desa Buburan, Kecamatan Natal, tepatnya di sebuah gubuk kebun sawit yang diduga kerap dijadikan lokasi transaksi narkotika. Operasi yang berlangsung pada Rabu hingga Kamis, 14–15 Januari 2026, berawal dari laporan warga.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Natal AKP M. Pakpahan, S.H. memerintahkan personel Reskrim dan Intelkam Polsek Natal, dengan dukungan Satresnarkoba Polres Madina, untuk melakukan penyelidikan.

Saat penggerebekan, tiga orang terduga berusaha melarikan diri. Dua di antaranya berhasil diamankan, yakni E.N. (40) yang diduga sebagai pengedar, serta J.A.A. (38) yang berstatus pengguna sekaligus saksi. Sementara satu terduga lainnya masih dalam pengejaran.

“Dari lokasi dan rumah terduga, petugas mengamankan narkotika jenis sabu dan ganja, alat hisap, timbangan, uang tunai, serta perlengkapan lain yang berkaitan dengan peredaran narkotika,” jelas Ipda Fahrul.

Tak berselang lama, Polres Madina kembali mengungkap kasus narkotika lainnya di Desa Pidoli Lombang, Kecamatan Panyabungan. Pengungkapan ini dilakukan setelah Tim Opsnal Satresnarkoba menerima informasi adanya transaksi narkotika di sebuah gubuk dekat area persawahan.

“Pada Minggu, 18 Januari 2026 sekitar pukul 18.00 WIB, tim berhasil mengamankan dua orang terduga di lokasi yang selama ini meresahkan warga,” ungkapnya.

Dua terduga tersebut masing-masing A.K. (48) dan N.N. (39), keduanya warga setempat. Penangkapan dipimpin langsung oleh KBO Satresnarkoba Polres Madina Ipda Azwar Fathli Batubara, S.H., M.H.

Dari tangan para terduga, petugas menyita narkotika jenis sabu seberat 1,53 gram bruto dan ganja seberat 2,51 gram bruto, berikut barang bukti lain berupa timbangan elektrik, bong, plastik klip, telepon genggam, dan uang tunai.

Seluruh terduga beserta barang bukti kini diamankan di Satresnarkoba Polres Mandailing Natal untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Kami akan melengkapi administrasi penyidikan, menggelar perkara, mengembangkan jaringan di atasnya, serta melimpahkan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Ipda Fahrul.

Ia juga mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam membantu kepolisian memberantas narkoba.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap dugaan peredaran narkotika demi menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari narkoba,” pungkasnya. (PS/210)
Komentar Anda

Terkini: