POSKOTASUMATERA.COM-DELISERDANG-Penyaluran Bantuan Dana Program Indonesia Pintar (PIP) di SD Negeri 107437 Tanjung Bampu Kecamatan STM Hulu Kabupaten Deli Serdang diduga sarat praktek pungli tuai sorotan.
Keterangan wali murid kepada media ini, Senin (5/1/2025) bahwa bantuan PIP yang seharusnya diterima oleh murid penerima manfaat sebesar Rp.450.000,- harus disetor kembali ke pihak sekolah jumlah berpariasi hingga sebesar Rp 50.000,- tapi dengan dalih sukarela.
"Bantuan PIP yang seharusnya diberikan oleh pemerintah kepada siswa sekolah dasar guna membantu meringankan beban orang tua siswa sebesar 450 ribu per Tahun tidak sepenuhnya didapat oleh siswa karena setelah orang tua yang mencairkan dana bantuan ke bank BRI harus disetor kembali kepada kepala sekolah hingga sebesar 50 ribu per siswa" keluh salah satu wali murid yang minta indentitasnya tidak dituliskan dulu.
Ia mengaku tidak tahu kegunaan dari potongan dana tersebut, karena pihak sekolah sendiri tidak menjelaskan secara rinci.
"Kami berterimakasih sekali kepada pemerintah yang telah menyalurkan bantuan bagi anak kami. Uang tersebut kami pergunakan untuk keperluan anak anak .seperti membeli keperluan sekolahnya . Tapi apa daya kami kalau memang peraturan dari sekolah memang seperti itu" jelasnya.
Sementara Kepala Sekolah SD Negeri107437 Tanjung Bampu Hendry Lafau S,Pd yang dikonfirmasi melalui nomor whatsappnya 0813974338XX terkait dugaan pungli dana bantuan PIP ini bungkam tidak menjawab.(PS/HS)
