Konsultasi Terkait Pengendalian Penguasaan Tanah Pertanian, Komisi D DPRD Asahan Audiensi ke Kanwil BPN Sumut

/ Kamis, 08 Januari 2026 / 21.17.00 WIB


POSKOTASUMATERA.COM -- MEDAN – Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sumatera Utara menerima kunjungan kerja Komisi D DPRD Kabupaten Asahan dalam rangka konsultasi terkait Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengendalian Penguasaan Tanah Pertanian, Rabu (7/1/2026).

Kunjungan tersebut dilakukan sebagai upaya memperdalam pemahaman terhadap regulasi pengendalian penguasaan tanah pertanian, khususnya dalam konteks pelaksanaan kebijakan di daerah. Rapat konsultasi berlangsung dalam suasana dialogis dan konstruktif, dengan fokus pada tantangan serta langkah strategis dalam menjaga keberlanjutan lahan pertanian.

Dalam pertemuan tersebut, dibahas berbagai aspek penting terkait implementasi regulasi, antara lain upaya mencegah alih fungsi lahan pertanian yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta penguatan peran pemerintah daerah dalam pengawasan dan penataan penguasaan tanah.

Pihak Kanwil BPN Sumatera Utara menegaskan bahwa pengendalian penguasaan tanah pertanian merupakan instrumen penting untuk menjaga ketahanan pangan, melindungi lahan produktif, serta menciptakan tata kelola pertanahan yang tertib dan berkeadilan.

Melalui rapat konsultasi ini, diharapkan dapat terbangun kesamaan persepsi dan komitmen bersama antara Kanwil BPN Sumatera Utara dan DPRD Kabupaten Asahan dalam menjalankan kebijakan pengendalian penguasaan tanah pertanian secara konsisten dan berkelanjutan.

Sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan lembaga legislatif dinilai menjadi kunci dalam memastikan kebijakan pertanahan dapat diterapkan secara efektif di lapangan, sehingga mampu memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga keberlangsungan sektor pertanian di Kabupaten Asahan.

Kanwil BPN Sumatera Utara menyatakan komitmennya untuk terus mendukung pemerintah daerah melalui pendampingan, koordinasi, dan penguatan kebijakan guna mewujudkan pengelolaan pertanahan yang berorientasi pada kepentingan masyarakat dan pembangunan berkelanjutan. (PS/SAN)


Komentar Anda

Terkini: