POSKOTASUMATERA.COM-Medan-Proses penetapan Kepala Lingkungan (Kepling) di Lingkungan 14, Kelurahan Pulau Rengas, Kecamatan Medan Marelan, menuai sorotan tajam dari masyarakat. Pasalnya, calon yang memperoleh dukungan suara terbanyak dalam pemilihan disebut-sebut justru tidak ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK), sehingga memunculkan tanda tanya besar terkait transparansi dan keadilan proses demokrasi di tingkat lingkungan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pemilihan Kepling yang digelar pada 23 Januari 2026 di Kantor Camat Medan Marelan diikuti oleh tiga calon, yakni Rahman, Nanang Suhendra, dan Amat Saleh. Dari hasil rekap dukungan masyarakat yang beredar, Nanang Suhendra memperoleh dukungan tertinggi dengan 253 suara Kepala Keluarga (KK).
Sementara itu, calon Rahman disebut hanya memperoleh sekitar 150 suara, dan calon Amat Saleh mendapatkan 200 suara. Dengan selisih yang cukup signifikan, Nanang Suhendra dinilai unggul jauh dan dianggap sebagai pilihan mayoritas warga Lingkungan 14.
Namun, hasil tersebut berbanding terbalik dengan keputusan akhir. SK Kepling justru ditetapkan atas nama Amat Saleh, yang secara perolehan suara berada di bawah pemenang dukungan terbanyak. Keputusan ini sontak memicu kekecewaan dan reaksi keras dari masyarakat setempat.
“Kalau memang pemilihan berdasarkan suara masyarakat, kenapa yang menang justru bukan peraih suara terbanyak? Ini sangat tidak masuk akal dan melukai rasa keadilan warga,” ujar salah satu perwakilan masyarakat dengan nada kecewa.
Warga menilai proses penetapan Kepling tersebut tidak transparan dan terkesan mengabaikan aspirasi masyarakat. Bahkan, muncul dugaan adanya perlakuan tidak adil dalam pengambilan keputusan, meski hingga kini belum ada klarifikasi resmi dari pihak berwenang.
Upaya konfirmasi telah dilakukan oleh awak media kepada Camat Medan Marelan, Zulkifli, namun yang bersangkutan belum memberikan keterangan. Saat didatangi ke kantor camat, camat dan sekretaris camat disebut tidak berada di tempat. Konfirmasi melalui pesan WhatsApp juga tidak mendapatkan respons meski pesan telah terbaca.
Hal serupa terjadi di tingkat kelurahan. Lurah Pulau Rengas Catur, juga dilaporkan tidak berada di kantor saat didatangi, dan upaya konfirmasi melalui sambungan WhatsApp belum memperoleh jawaban.
Sikap bungkam para pejabat terkait tersebut semakin memperbesar tanda tanya publik dan menambah kekecewaan masyarakat terhadap jalannya pemerintahan di Kecamatan Medan Marelan.
Salah seorang tokoh masyarakat menyatakan, pihaknya tidak akan tinggal diam dan berencana melaporkan persoalan ini ke DPRD Kota Medan serta Wali Kota Medan, agar proses penetapan Kepling dapat dievaluasi secara terbuka dan adil.
Tak hanya soal Kepling, masyarakat juga menyoroti banyaknya bangunan yang diduga tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di wilayah Kecamatan Medan Marelan. Warga menilai lemahnya pengawasan dan tidak adanya tindakan tegas dari pihak kecamatan memperkuat kesan tebang pilih dalam penegakan aturan.
“Bangunan tanpa izin banyak berdiri, tapi seolah dibiarkan. Ini memperlihatkan kepemimpinan yang dinilai kurang tegas dan tidak berpihak pada aturan,” ujar warga lainnya.
Tinjauan Hukum dan Regulasi
Dalam konteks hukum, proses pemerintahan di tingkat daerah wajib menjunjung tinggi asas transparansi, akuntabilitas, dan keadilan, sebagaimana diatur dalam.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, khususnya Pasal 10, yang menegaskan asas keterbukaan dan kepastian hukum dalam setiap keputusan pejabat pemerintahan.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengamanatkan bahwa penyelenggaraan pemerintahan harus memperhatikan aspirasi masyarakat serta prinsip demokrasi.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang mewajibkan badan publik memberikan informasi yang jelas, jujur, dan tidak menyesatkan kepada masyarakat.
Sementara terkait bangunan tanpa izin, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan UU Bangunan Gedung menegaskan bahwa setiap bangunan wajib memiliki PBG, dan pemerintah daerah memiliki kewenangan serta kewajiban melakukan pengawasan dan penindakan.
Harapan Warga
Masyarakat berharap Wali Kota Medan dan pihak berwenang lainnya dapat turun tangan, melakukan evaluasi menyeluruh, serta membuka secara terang dasar penetapan Kepling di Lingkungan 14 Kelurahan Pulau Rengas. Warga menegaskan, demokrasi di tingkat akar rumput tidak boleh dicederai oleh keputusan yang dinilai mengabaikan suara mayoritas.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak kecamatan dan kelurahan belum memberikan pernyataan resmi terkait polemik tersebut.
(PS/M.Fauzi)


