POSKOTASUMATERA.COM - MADINA - Sebuah tempat pencucian kendaraan di kawasan Godung Lamo, Kelurahan Simpang Gambir, Kecamatan Lingga Bayu, Kabupaten Mandailing Natal, diduga disalahgunakan sebagai lokasi transaksi narkotika jenis sabu. Berkat laporan warga dan gerak cepat aparat, praktik terlarang tersebut berhasil dibongkar jajaran Polsek Lingga Bayu, Polres Mandailing Natal.
Kapolsek Lingga Bayu, AKP Parsaulian Ritonga, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.
“Begitu menerima laporan, kami langsung menurunkan personel untuk melakukan penyelidikan di lapangan,” ujar AKP Parsaulian, Selasa (13/1/2026).
Sekitar pukul 13.45 WIB, petugas mengamankan dua pria dewasa berinisial A dan C di tempat pencucian kendaraan. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 5,23 gram pada terduga A, beserta sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkoba. Sementara itu, terduga C tidak ditemukan membawa barang bukti, namun hasil tes urine menunjukkan yang bersangkutan positif menggunakan narkotika.
Pengembangan kasus kemudian dilakukan berdasarkan keterangan terduga A, yang mengaku mendapatkan sabu dari seorang perempuan berinisial M. Petugas selanjutnya bergerak ke sebuah ruko di Pasar Simpang Gambir dan mengamankan terduga M beserta satu unit ponsel Android yang diduga berisi catatan transaksi narkotika.
“Proses pengamanan kami lakukan secara terbuka dan disaksikan oleh Camat Lingga Bayu serta Lurah Simpang Gambir,” jelas Kapolsek.
Dari keterangan saksi di lokasi, polisi kembali melakukan pengembangan ke rumah seorang pria berinisial U di kawasan Banjar Kuburan, Kelurahan Simpang Gambir. Meski yang bersangkutan tidak berada di tempat, petugas menemukan narkotika jenis sabu dalam jumlah besar.
“Di lokasi tersebut kami menemukan sabu seberat 79,66 gram, timbangan elektrik, plastik klip, serta sejumlah perlengkapan lain yang diduga digunakan untuk mengemas dan mengedarkan narkotika,” ungkap AKP Parsaulian, Kepada Wartawan Senin (19/1/26)
Selain itu, penggeledahan juga dilakukan di rumah kontrakan terduga M, di mana petugas menemukan alat hisap sabu dan mancis. Seluruh terduga pelaku beserta barang bukti kemudian diamankan ke Polsek Lingga Bayu sebelum dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Mandailing Natal untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek menegaskan, pengungkapan ini tidak akan berhenti sampai di sini. Pihaknya masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
Sementara itu, Plt. Kasi Humas Polres Mandailing Natal, IPDA Fahrul Syaban Simanjuntak, membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Ia menyampaikan bahwa saat ini perkara telah ditangani Satresnarkoba Polres Madina sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Benar, jajaran Polsek Lingga Bayu telah mengamankan para terduga pelaku beserta barang bukti narkotika. Saat ini kasus tersebut sedang dalam proses penyidikan oleh Satresnarkoba Polres Mandailing Natal,” ujar IPDA Fahrul. (PS/210)
