POSKOTASUMATERA.COM-PALAS- Musa Daulae (MD), yang merupakan Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di Kabupaten Padang Lawas menjadi Saksi terhadap terdakwa Nurhadi.
Dari keterangan yang diterima dari MD, dia menjadi salahsatu saksi di Persidangan untuk Terdakwa Nurhadi dengan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), saat dijumpai di Kantornya, Jum'at 30 Januari 2026.
MD juga memperlihatkan panggilan saksi dari KPK RI, yang dijadwalkan sidang pada Senin, 2 Februari 2026 mendatang.
Kemudian MD selain Notaris/PPAT berkantor di Jalan Ki Hajar Dewantara Kelurahan Pasar Sibuhuan, juga merupakan salahsatu pengelola kebun sitaan KPK RI di Padang Lawas. .
Dalam kesempatannya, MD menyampaikan bahwa kebun tersebut bukan milik Nurhadi, akan tetapi menantu Nurhadi.
MD mengaku, secara personal tidak pernah bertemu dengan Nurhadi. Akan tetapi dengan menantu dan putri Nurhadi pernah bertemu untuk pembuatan surat-surat terkait tanah yang sekarang menjadi sita KPK RI tersebut.
MD juga menyampaikan, bahwa dia mengelola kebun tersebut karena ditunjuk oleh KPK RI.
Selain dirinya, masih ada yang mengelola kebun tersebut yaitu Maskur Halomoan Daulay (MHD), diluar yang 80 Hektare lebih, ujarnya.
Dikutip dari Kompas.id, dengan judul Eks Sekretaris MA Nurhadi Didakwa Cuci Uang Rp307 Milyar, Samarkan Aset lewat Menantu.Nurhadi yang telah divonis pidana 6 tahun penjara dalam kasus suap dan gratifikasi senilai Rp 46 miliar kembali dihadapkan ke meja hijau dalam kasus pencucian uang.
Bekas Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang atau TPPU senilai total Rp 307,2 miliar dan 50.000 dollar AS. Uang yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi itu ”dicuci” dengan cara ditempatkan ke puluhan rekening dan dibelanjakan berbagai aset mewah yang diatasnamakan keluarga serta pihak lain. (PS/SAHAT)