POSKOTASUMATERA.COM-HUMBAHAS,- Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan bersama Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Sibolga resmi menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) terkait pelaksanaan Pidana Kerja Sosial dan Pidana Pelayanan Masyarakat bagi Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH).
Penandatanganan ini berlangsung di Ruang Kerja Bupati Humbang Hasundutan, Jumat (30/1), sebagai bentuk komitmen bersama dalam mewujudkan sistem pembinaan anak yang lebih humanis, edukatif, dan berorientasi pada masa depan.
MoU ini mengatur kerja sama pelaksanaan pidana alternatif bagi anak, yaitu pidana kerja sosial dan pidana pelayanan masyarakat, sebagai pengganti pemidanaan yang bersifat represif. Pendekatan ini menitikberatkan pada pembinaan, tanggung jawab sosial, dan pemulihan anak ke lingkungan masyarakat.
Kerja sama ini ditandatangani oleh Kepala Bapas Kelas II Sibolga dan Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan, serta didukung oleh perangkat daerah terkait yang akan terlibat dalam pelaksanaan program pembinaan dan pengawasan anak.
Penandatanganan MoU dilaksanakan pada Jumat, 30 Januari, sebagai langkah awal penguatan sinergi lintas lembaga."Acara berlangsung di Ruang Kerja Bupati Humbang Hasundutan, Kabupaten Humbang Hasundutan, Sumatera Utara.
Kerja sama ini dilakukan untuk: Menghindari dampak negatif pemidanaan terhadap perkembangan psikologis anak, Memberikan kesempatan kedua bagi anak untuk memperbaiki diri, Mendorong reintegrasi sosial anak secara sehat dan bermartabat, Mendukung implementasi Sistem Peradilan Pidana Anak yang berkeadilan restoratif
Pelaksanaan pidana kerja sosial dan pelayanan masyarakat akan dilakukan melalui: Penempatan anak pada kegiatan sosial yang bersifat mendidik dan bermanfaat, Pendampingan intensif oleh Pembimbing Kemasyarakatan Bapas, Koordinasi dengan OPD terkait di lingkungan Pemkab Humbang Hasundutan, Pengawasan berkelanjutan untuk memastikan hak-hak anak tetap terpenuhi
Melalui penandatanganan MoU ini, diharapkan tercipta model pembinaan anak yang lebih berkeadilan, berempati, dan berorientasi pada pemulihan, sehingga anak yang berhadapan dengan hukum tetap memiliki harapan, masa depan, dan kesempatan untuk tumbuh menjadi generasi yang bertanggung jawab serta berguna bagi masyarakat. (PS/B.Nababan)
