Tim Jatanras Polda Sumsel Tangkap Pelaku Pembunuhan Dokter Lansia

/ Rabu, 28 Januari 2026 / 22.43.00 WIB

 

POSKOTASUMATERA COM- PALEMBANG— Misteri hilangnya sekaligus terbunuhnya seorang dokter lansia di Kota Palembang akhirnya terungkap. Tim Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Selatan berhasil mengungkap kasus pembunuhan disertai pencurian dengan kekerasan tersebut dan mengamankan tiga orang tersangka. (28 Januari 2026)

Ketiga tersangka yang ditangkap masing-masing berinisial YG (60) dan SW (57), warga Jalan Tribrata, Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Kemuning, Palembang, serta JI (46), warga Jalan Pangeran Ayin, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin.

Kasus pembunuhan ini terjadi pada Rabu, 15 Januari 2026, di kawasan Jalan Tribrata, Kecamatan Kemuning, Palembang. Korban diketahui bernama dr. Khristina, seorang dokter lansia yang dikenal tinggal seorang diri.

Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka utama YG dengan sengaja memancing korban agar datang ke rumah temannya. Saat korban tiba di lokasi, pelaku yang telah mempersiapkan tali tambang langsung menjerat leher korban hingga meninggal dunia.

Setelah memastikan korban tewas, pelaku membuang jasad korban ke kebun sawit di Desa Suka Tani, Kecamatan Tanjung Lago, Kabupaten Banyuasin, lalu membakarnya guna menghilangkan jejak kejahatan.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel, Kombes Pol Johanes Bangun, menegaskan bahwa pembunuhan tersebut merupakan tindak pidana berat yang dilakukan secara sadis dan terencana.

“Korban dijerat hingga meninggal dunia, kemudian jasadnya dibuang dan dibakar. Perbuatan ini jelas merupakan pembunuhan berencana yang dilatarbelakangi motif ekonomi untuk menguasai harta benda korban,” tegasnya.

Usai melakukan pembunuhan, tersangka YG mengajak SW untuk menjual mobil milik korban. Kendaraan tersebut berhasil dijual dengan harga Rp53 juta, yang kemudian dibagi oleh para pelaku. Sementara itu, JI berperan sebagai penadah telepon genggam milik korban.

Diketahui, korban dan tersangka utama saling mengenal dan bertetangga. Tersangka YG sendiri berprofesi sebagai mekanik. Setelah kejadian, YG sempat melarikan diri ke Jakarta dan Lampung sebelum akhirnya berhasil ditangkap di Tulungagung, Jawa Timur.

Pengungkapan kasus ini diawali dengan penangkapan tersangka JI di kediamannya. Dari hasil interogasi, JI mengungkap identitas pelaku utama serta menyerahkan informasi terkait penjualan mobil korban, yang kemudian mengarah pada penangkapan tersangka SW.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit mobil, satu unit telepon genggam, satu payung, rekaman CCTV, pakaian, satu lembar BPKB, uang tunai Rp53 juta, serta satu buah korek api.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 458, Pasal 459, atau Pasal 479 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana mati, serta Pasal 59 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara hingga 4 tahun.(PS/RUSLAN)

Komentar Anda

Terkini: