POSKOTASUMATERA.COM-MEDAN-Hukum di Sumut seolah tak berdaya menghadapi Alexnder Halim alias Akuang alias Lim Sia Cheng terpidana 10 Tahun Penjara dan Uang Pengganti 856,8 Miliar tingkat Pengadilan Tinggi Medan dalam kasus perambahan dan alih fungsi hutan mangrove di Suaka Margasatwa Karang Gading Langkat Timur Laut (SM KG LTL) Kabupaten Langkat. Dia memang hebat?
Alexander Halim alias Akuang alias Lim Sia Cheng, Terpidana Pengadilan Tinggi (PT) Medan 10 Tahun penjara, denda 1 miliar dan uang pengganti Rp. 856,8 Miliar paa 11 Agustus 2025, kini masih bebas memerintahkan pekerjanya memanen Tandan Buah Segar (TBS) sawit dan Akuang tak ditahan. Alasan tak dipenjaranya Akuang beralasan karena berusia lanjut dan sakit-sakitan tapi realitanya terpidana ini berkeliaran.
Kasus perambahan hutan mangrove ini awalnya ditangani Kejaksaan Tinggi Sumut dan Kejari Langkat. Ratusan hektar hutan mangrove Suaka Margasatwa Karang Gading Langkat Timur Laut (SM KG LTL) di Kecamatan Tanjung Pura Kabupaten Langkat ini dijadikan perkebunan sawit dan tragisnya lagi hutan negara ini mendapatkan ratusan Sertifikat Tanah dari Kantor Pertanahan Langkat dan Surat Keterangan Tanah dari pemerintah setempat.
Dalam proses hukumnya, Putusan Pengadilan Tipikor PN Medan Nomor 138/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mdn tanggal 11 Agustus 2025 menyatakan terdakwa Alexander Halim Alias Akuang alis Lim Sia Cheng memutuskan penjara 10 tahun dan denda 1 miiar serta Uang Pengganti (UP) Rp797,6 miliar. Putusan itu juga memerintah terdakwa tetap ditahan.
Perambah 210 hektar hutan SM KG-LTL Kecamatan Tanjung Pura Kabupaten Langkat ini pun diduga masih menikmati hasil buah sawit yang ditanam dengan menggunakan Koperasi Sinar Tani Makmur yang dimilikinya. Padahal lahan tersebut telah disita oleh Penyidik Kejati Sumut dengan penetapan Ketua PN Tipikor Medan sejak 14 Oktober 2022 sesuai surat No. 39/SIT/PID.SUS-TPK/ 2022/PN.MDN.
Lalu Jaksa menitip rawatkan 98 hektar Hutan Mangrove yang disulap Akuang menjadi perkebunan sawit itu ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumut untuk dijaga agar tak terjadi pidana serupa dan lainnya. Namun hingga kini, oknum pekerja Akuang dibawah payung Koperasi Sinar Tani Makmur masih memanen TBS sawit disana.
Hukum seolah tak berdaya, BKSDA Sumut dan jajarannya seolah mandul. Tak mampu mengamankan aset sitaan Kejaksaan Tinggi Sumut atas nama hukum sesuai penetapan Ketua PN Tipikor Medan sejak 14 Oktober 2022 sesuai surat No. 39/SIT/PID.SUS-TPK/ 2022/PN.MDN ini.
Pantauan media ini, di lahan yang diproses hukum dalam Hutan Mangrove menjadi Kebun Sawit atas terpidana Akuan dan Imran, di Kecamatan Tanjung Pura hingga kini masih dipanen oleh sekelompok orang yang disebut-sebut pekerja Koperasi Sinar Tani Makmur pimpinan Akuang.
AKUANG TAK ADA DI RUMAH
Kediaman Alexander Halim alias Akuang alias Lim Sia Cheng di Jalan Taman Polonia Blok OO No. 78 Kel. Suka Damai Kecamatan Medan Polonia Kota Medan yang berulang disambangi awak media hingga, Jumat (10/2/2026) tak bisa mendapatkan konfirmasinya.
Terpidana 10 tahun PT Medan ini tak ada di rumah. Menurut keterangan petugas keamanan Komplek itu, Akuang sedang keluar. Ini bisa mengindikasikan, Alexander Halim alias Akuang alias Lim Sia Cheng keluyuran dan tidak dalam keadaan sakit atau usaia uzurnya tak mempengaruhi aktivitasnya.
AKAN GELAR OPERASI
Konfirmasi media ini kepada Kepala Bidang BKSDA Wilayah II Stabat, Bobby Nopandry, Senin (13/2/2026) mengaku, BKSDA Sumut tak bisa berbuat banyak dalam menindak pelaku pemanenan sawit di lahan sita negara itu. Alasannya, Kejaksaan menitipkan 98 hektar lahan eks hutan Mangrove bukan menitipkan kebun sawit.
Pejabat ini tak menampik, ada nya informasi BKSDA Wilayah II Stabat pernah menangkap pelaku panen sawit anggota Akuang dan diserahkan ke Polsek setempat namun proses hukumnya tak ada. "Pernah sih bang, tapi proses hukumnya tak kami campuri," jawabnya.
Namun, Bobby Nopandry mengaku dalam waktu dekat akan melakukan operasi besar besaran dalam mengamankan hutan mangrove yang telah rusak di Kabupaten Langkat itu dari oknum yang tak bertanggungjawab. "Akan kami rencanakan operasi. Nanti wartawan akan kami informasikan," katanya.
Bobby juga mengaku telah menumbang sebagian sawit di 450 hektar bekas hutan mangrove yang rusak dan kini telah ditanami kembali dengan melibatkan kelompok masyarakat yang dibiayai negara dan bantuan luar negeri. "Kami sudah tumbang dan tanam sekitar 450 hektar dan ribuan hutan mangrove yang rusak di Kabupaten Langkat," katanya.
KASUS HUKUMNYA
Sebagaimana diketahui, dalam Putusan Pengadilan Tipikor PN Medan 139/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mdn tanggal 11 Agustus 2025, terdakwa IMRAN S. Pd. I yang merupakan Kepala Desa Tapak Kuda , terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dan menjatuhkan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000.00,-(satu miliyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan serta memerintahkan Terdakwa ditahan.
Majelis Hakim juga menyita 52 buah Akte Jual Beli dari Wenny Aditya Kurniawan, SH selaku PPAT Kabupaten Langka. Menyita 61 Buku Tanah yakni Bundel asli buku tanah Hak Milik No. 12/1975 Desa Tapak Kuda Kec. Tanjung Pura Kab. Langkat hingga Bundel asli buku tanah Hak Milik No. 116 Desa Pematang Cengal Kec. Tanjung Pura Kab. Langkat. Menyita 59 Sertifikat Hak Milik (SHM) mulai SHM No. 24 Tahun 2001 hingga SHM No. 116 Tahun 1998.
Lalu turut disita 59 Bidang Tanah mulai dari Sebidang tanah seluas 17.425 M2 di Desa Tapak Kuda Kec. Tanjung Pura hingga Sebidang tanah seluas 18.177 M2 di Desa Pematang Cengal Kec. Tanjung Pura Kab. Langkat sesuai dengan SHM No. 116 atas nama Lasman tanggal 30 Maret 1998.
Hingga menyita puluhan dokumen dokumen dalam proses kepemilikan lahan di atas Suaka Margasatwa Karang Gading dan Langkat Timur Laut Kec. Tanjung Pura Kabupaten Langkat serta dokumen operasional perkebunan sawit disana.
Pada 23 Desember 2024, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Langkat mendakwa Alexander Halim alias Akuang, pemilik Koperasi Sinar Tani Makmur, bersama dengan mantan Kepala Desa Tapak Kuda, Imran, atas dugaan melakukan tindak pidana korupsi terkait pengalihan fungsi kawasan hutan Suaka Margasatwa Karang Gading dan Langkat Timur Laut. Kerugian negara ditetapkan sebesar sekitar Rp 787,17 miliar. Proses Persidangan Desember 2024 – Awal 2025.
Sidang perdana berlangsung pada 23 Desember 2024, dan kedua terdakwa tidak ditahan, mereka bahkan keluar bebas setelah persidangan dakwaan. Tuntutan Jaksa pada 19 Juni 2025, JPU menuntut agar terdakwa dijatuhi hukuman 15 tahun penjara, denda Rp 1 miliar (subsider 6 bulan kurungan), serta uang pengganti senilai total kerugian—Rp 856,8 miliar.
Dasar hukum yang digunakan hakim untuk menjatuhkan vonis ini adalah pelanggaran Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU Nomor 31/1999 jo. UU 20/2001 tentang Pemberantasan Korupsi, Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan Pasal 64 ayat (1) KUHP. (PS/REL)
