Anggaran Teh,Gula,Susu Rp2,5 Miliar Disorot, Lonjakan Belanja Dinsos Medan 2026 Dinilai Janggal dan Wajib Dikawal Publik

/ Selasa, 17 Februari 2026 / 02.45.00 WIB

POSKOTASUMATERA.COM-MEDAN-Alokasi anggaran belanja bahan pokok oleh Dinas Sosial Kota Medan pada Tahun Anggaran 2026 mendadak menjadi sorotan tajam publik. Berdasarkan data dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP), nilai pengadaan susu kental manis, bubuk teh, dan gula pasir tercatat mencapai Rp2.506.769.050.

Angka tersebut melonjak lebih dari Rp500 juta dibandingkan Tahun Anggaran 2025 yang berada di kisaran Rp2.045.490.000. Data pengadaan ini diklasifikasikan sebagai Belanja Barang untuk Dijual/Diserahkan kepada Masyarakat, menggunakan metode E-Purchasing, dan bersumber dari APBD Kota Medan 2026.

Lonjakan signifikan ini memantik pertanyaan serius soal kewajaran dan proporsionalitas belanja. Terlebih, komoditas yang dibelanjakan merupakan barang kebutuhan pokok bernilai relatif rendah di pasaran: teh, gula, dan susu kental manis. Publik menilai, kenaikan ratusan juta rupiah semestinya dapat dijelaskan secara rasional melalui perhitungan kebutuhan riil, volume distribusi, dan harga satuan yang transparan.

Mengacu pada pemberitaan resmi Dinas Sosial sebelumnya, bantuan tersebut direncanakan disalurkan kepada sekitar 610 musala dan lebih dari 1.200 masjid di Kota Medan selama Ramadan 2026. Program ini disebut telah berjalan rutin sejak masa kepemimpinan wali kota terdahulu. Namun, status “program tahunan” dinilai tidak otomatis membenarkan lonjakan anggaran tanpa paparan detail yang terbuka.

Pengamat anggaran sekaligus penggiat antikorupsi, Bang Fauzi, menegaskan bahwa belanja bahan pokok dalam kerangka bantuan sosial memang diperbolehkan secara regulatif. Meski demikian, ia mengingatkan bahwa kewajaran harga, ketepatan volume, serta mekanisme pengadaan dan distribusi harus bisa diuji publik.

“Belanja bahan pokok itu sah. Tapi yang wajib dikawal adalah kewajaran harga, jumlah barang, dan proses pengadaannya. Setiap rupiah APBD adalah uang rakyat dan harus bisa dipertanggungjawabkan secara terbuka,” tegasnya.

Menurutnya, kenaikan lebih dari setengah miliar rupiah dibanding tahun sebelumnya layak menjadi alarm pengawasan. Rincian harga satuan, total volume, hingga dasar perhitungan kebutuhan harus dipublikasikan agar tidak memicu spekulasi negatif dan kecurigaan publik.

Secara hukum, pengelolaan APBD diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menegaskan prinsip akuntabilitas dan transparansi. Sementara mekanisme pengadaan barang/jasa pemerintah berpedoman pada Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 beserta perubahannya, yang mewajibkan proses efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel.

Pengawasan atas penggunaan anggaran daerah juga berada dalam kewenangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006, termasuk terhadap belanja yang bersumber dari APBD.

Sorotan terhadap belanja teh, gula, dan susu kental manis ini menjadi pengingat keras bahwa APBD adalah uang publik, bukan sekadar angka di dokumen perencanaan. Transparansi komponen biaya, detail e-purchasing, serta kejelasan distribusi bantuan menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan masyarakat dan mencegah potensi penyimpangan sejak dini.

(PS/M.F)
Komentar Anda

Terkini: