Bapemperda DPRD Provinsi Gorontalo Bahas Perda BPJS Ketenagakerjaan, Harapan Baru bagi Pekerja Rentan

/ Selasa, 24 Februari 2026 / 16.19.00 WIB

POSKOTASUMATERA.COM-GORONTALO – Ruang Aula Inogaluma DPRD Provinsi Gorontalo, Senin (23/02/2026), menjadi saksi lahirnya harapan baru bagi ribuan pekerja di Bumi Serambi Madinah. Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang BPJS Ketenagakerjaan, sebuah langkah strategis untuk memperluas perlindungan jaminan sosial bagi pekerja formal maupun informal di Provinsi Gorontalo.


Di hadapan Ketua Bapemperda Syarifudin Bano, Wakil Ketua Dedy Hamsah, serta para anggota dewan lainnya, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Gorontalo, Dr. Ir. Sanco Simanullang, ST., MT., IPM., ASEAN Eng, menyampaikan apresiasi atas inisiatif DPRD.


Menurutnya, pembentukan Perda ini bukan sekadar regulasi administratif, melainkan “lompatan besar” dalam memastikan perlindungan menyeluruh bagi tenaga kerja di daerah. Data yang dipaparkan menghadirkan realitas yang menggugah. Hingga 31 Desember 2025, tingkat kepesertaan baru mencapai 48,42 persen. Dari total potensi 573.528 pekerja, sebanyak 277.708 telah terdaftar, sementara 295.820 lainnya belum tersentuh perlindungan jaminan sosial.


Padahal, target kepesertaan 2025 ditetapkan 72,64 persen dan meningkat menjadi 79,26 persen pada 2026. Angka-angka ini bukan sekadar statistik, tetapi cerminan ribuan kepala keluarga yang masih rentan terhadap risiko kerja dan kematian.


Sanco menegaskan, Perda ini diarahkan untuk mengoptimalkan Universal Coverage Jamsostek (UCJ), meningkatkan kepatuhan pemberi kerja, serta membuka peluang pembiayaan perlindungan pekerja rentan melalui APBD maupun APBDesa. Lebih jauh, ia menyebut regulasi ini berpotensi menjadi instrumen konkret dalam menekan angka kemiskinan ekstrem melalui skema jaminan sosial ketenagakerjaan.


Dukungan penuh datang dari Ketua Bapemperda, Syarifudin Bano. Ia menilai manfaat perlindungan tenaga kerja sangat nyata, terutama ketika santunan kematian sebesar Rp42 juta diberikan kepada ahli waris peserta. “Iurannya hanya Rp16.800 untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian, tetapi manfaatnya luar biasa bagi keluarga yang ditinggalkan,” ujarnya.


Pernyataan itu menggambarkan bagaimana perlindungan sosial bisa menjadi penyangga ekonomi keluarga di saat paling sulit. Anggota Bapemperda Umar Karim turut mendorong terobosan peningkatan coverage, khususnya dalam memastikan kepatuhan perusahaan mendaftarkan pekerjanya. Sementara itu, Syamsir Djafar Kiayi mengingatkan pentingnya validasi dan pemilahan data perusahaan yang sudah maupun belum terdaftar.


DPRD bahkan menyatakan kesiapan turun langsung ke lapangan untuk memastikan implementasi berjalan efektif, termasuk menindak perusahaan yang tidak konsisten membayar iuran.

Pembahasan Ranperda ini bukan sekadar agenda legislatif rutin. Di baliknya tersimpan harapan ribuan pekerja harian, buruh informal, hingga tenaga rentan lainnya agar mendapatkan kepastian perlindungan saat risiko datang tanpa aba-aba. 


Jika Perda ini segera terwujud, Gorontalo berpeluang mencatat sejarah sebagai daerah yang serius menghadirkan keadilan sosial bagi para pekerja—mereka yang selama ini bekerja dalam sunyi, namun menjadi tulang punggung ekonomi daerah.(PS/BERMAWI)



Komentar Anda

Terkini: