POSKOTASUMATERA.COM-DELISERDANG-Barsen Barus warga dusun III Desa Kuta Mbelin Kecamatan STM Hulu Kabupaten Deli Serdang resmi melaporkan MS yang merupakan mitra bisnisnya terkait dugaan penipuan.
MS warga desa Sialang Kecamatan Angkola Kabupaten Padang Sidempuan, dilaporkan dengan laporan polisi,no LP/B85/II/2026/SPKT/POLRES PADANG SIDEMPUAN, POLDA SUMATRA UTARA tanggal 10 Februari 2026.
Seusai membuat laporan polisi, Barsen Barus menyampaikan kronologi kejadian yang terjadi pada Senin tanggal 26 Januari 2026. Sekira pukul 06.00WIB.
Ketika itu, Barsen Barus bertemu dengan terlapor MS untuk berjanji mengikat kerjasama pengiriman buah buahan berupa duku dan manggis, dengan total nominal sebesar RP 295.230.000.
Namun terlapor hanya membayar RP 170.000.000.sehingga dari kejadian ini , Barsen Barus mengalami kerugian sebesar RP 125.230.000.
Merasa keberatan dan tertipu oleh mitra bisnisnya Barsen Barus membuat laporan ke polres Padang Sidempuan.
Sementara MS yang dikonfirmasi awak media ini mengaku tumpur atau rugi dalam bisnis duku yang di terima dari pelapor Barsen Batus.
'Saya , mengalami kerugian besar menampung buah tersebut .dan pembukuan dia berbeda dengan pembukuan saya " Ujar MS saat di konfirmasi melalui sambungan telepon. (PS/Paulus Limbong)
