POSKOTASUMATRA.COM - ACEH TENGGARA — Dugaan penyimpangan Dana Desa (DD) melalui program pemberantasan narkoba sekala kute di Aceh Tenggara kian menguat dan kini memasuki babak serius. Program yang dianggarkan secara seragam di 385 desa dan tersebar di 16 kecamatan itu diduga kuat bukan berasal dari kebutuhan riil masyarakat desa, melainkan merupakan program titipan yang diarahkan secara terstruktur, Minggu (15/02/2026).
Indikasi tersebut mencuat seiring adanya dugaan aliran dana yang tidak semestinya, bahkan disebut-sebut mengarah ke institusi penegak hukum. Namun hingga berita ini diterbitkan, Kapolres Aceh Tenggara, AKBP Yulhendri, memilih bungkam.
Upaya konfirmasi yang dilakukan wartawan Minggu, (15/02/2026), baik melalui sambungan telepon maupun pesan WhatsApp, tidak mendapat tanggapan. Pertanyaan mendasar terkait apakah Polres Aceh Tenggara menerima aliran dana dari program pemberantasan narkoba Dana Desa tersebut, tidak dijawab sama sekali.
Pola Anggaran Seragam, Indikasi Program Terstruktur
Hasil penelusuran wartawan Poskotasumatra.com di lapangan menemukan fakta bahwa hampir seluruh desa menganggarkan item kegiatan yang sama, antara lain: Program “pemberantasan narkoba” Pengadaan buku literasi dengan judul dan nilai anggaran yang nyaris identik
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius. Jika Dana Desa disusun berdasarkan Musyawarah Desa (Musdes) dan kebutuhan lokal, mengapa ratusan desa memiliki program dan nilai anggaran yang seragam?
Sejumlah kepala desa dan perangkat desa yang ditemui mengaku tidak memahami secara detail teknis pelaksanaan program tersebut. Mereka menyebut, anggaran itu dimasukkan karena adanya arahan dan bersifat wajib, bukan murni hasil keputusan Musdes.
Tinjauan Regulasi: Berpotensi Langgar Aturan Secara hukum, pola penganggaran seragam ini berpotensi melanggar sejumlah regulasi, di antaranya:
1. Permendes Nomor 21 Tahun 2020
Dana Desa wajib: Disusun berdasarkan kebutuhan lokal, Direncanakan melalui Musdes, Bebas dari intervensi atau program titipan pihak luar
Jika terbukti diarahkan secara terstruktur, maka terdapat indikasi pelanggaran administratif hingga pidana.
2. UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Desa memiliki kewenangan otonom dalam perencanaan pembangunan. Program seragam lintas desa dapat dikategorikan sebagai penghilangan kewenangan desa.
3. UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)
Apabila terdapat aliran dana ke pihak yang tidak berhak, termasuk oknum aparat, maka berpotensi memenuhi unsur: Penyalahgunaan wewenang, Memperkaya diri sendiri atau pihak lain, Konflik kepentingan dalam pengelolaan keuangan negara
Kapolres Bungkam, Publik Pertanyakan Transparansi
Sikap diam Kapolres Aceh Tenggara justru memicu kecurigaan publik. Dalam isu yang menyangkut Dana Desa dan dugaan aliran dana ke aparat penegak hukum, bungkam dinilai bukan sikap yang mencerminkan transparansi dan akuntabilitas.
Sebelumnya, sejumlah aktivis antikorupsi di Aceh Tenggara telah mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut: Kepada siapa dana program disalurkan, Siapa penggagas program tersebut, Apakah terdapat aliran dana ke institusi atau oknum tertentu
Namun hingga kini, belum terlihat langkah penyelidikan terbuka dari aparat kepolisian setempat.
Desakan ke Polda Aceh
Publik kini mendesak Polda Aceh untuk turun tangan langsung, mengambil alih penanganan perkara, serta memanggil seluruh pihak terkait, mulai dari penggagas program, pendamping desa, hingga aparat penegak hukum yang disebut-sebut menerima aliran dana.
Jika persoalan ini terus dibiarkan tanpa kejelasan, bukan hanya kepercayaan publik yang tergerus, tetapi juga membuka preseden buruk dalam tata kelola Dana Desa.
Dana Desa adalah uang rakyat. Diamnya aparat dalam perkara ini justru mempertajam satu pertanyaan besar: apakah hukum sedang diuji di Aceh Tenggara? (PS/AZHARI)
