POSKOTASUMATRA.COM - ACEH TENGGARA - Pelaksana Tugas (Plt) Camat Bukit Tusam, Sukri, mengaku tidak mengetahui adanya dugaan pemotongan dan penarikan kembali dana Bantuan Meugang Presiden di Desa Bambel Baru, yang diduga dilakukan oleh Pj Pengulu setempat.
Saat dikonfirmasi Poskotasumatra.com, Selasa, (16/02/2026) malam, Sukri menjelaskan bahwa besaran dana bantuan Meugang yang diterima masyarakat seharusnya sebesar Rp450.000 per Kartu Keluarga (KK). Ia menegaskan bahwa dirinya tidak mengetahui adanya pemotongan sebesar Rp70.000 dari dana tersebut.
“Kalau memang ada perubahan jumlah bantuan, seharusnya dibuat berita acara melalui musyawarah di desa. Sampai saat ini kami tidak mengetahui adanya pemotongan Rp70.000 tersebut,” ujar Sukri.
Ia juga menambahkan bahwa pihak kecamatan sebelumnya telah mengingatkan kepada pemerintah desa agar penyaluran bantuan daging Meugang dilakukan sesuai dengan data yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah (Pemda).
“Kami dari pihak kecamatan sudah mengingatkan kepada desa penerima bantuan daging Meugang dari Presiden agar dibagikan sesuai data dari Pemda,” tegasnya.
Sukri menekankan pentingnya transparansi dan kepatuhan terhadap prosedur dalam penyaluran bantuan agar tidak menimbulkan persoalan dan keresahan di tengah masyarakat Kecamatan Bukit Tusam. (PS/AZHARI)
