POSKOTASUMATRA.COM – ACEH TENGGARA — Aktivitas truk molen dan truk mixer proyek rehabilitasi serta peningkatan jaringan irigasi yang dikerjakan PT Hutama Karya (HK) di kawasan wisata Lawe Harum menuai keluhan dari para pengunjung. Debu semen yang beterbangan akibat lalu-lalang kendaraan proyek dinilai mengganggu kenyamanan wisatawan dan berpotensi mencemari lingkungan.
Pantauan di lapangan menunjukkan kendaraan proyek melintas tanpa pengendalian debu yang memadai. Tidak terlihat adanya penyiraman jalan, penutupan muatan, maupun pengaturan jalur khusus kendaraan berat, sehingga kawasan wisata yang seharusnya bersih justru dipenuhi debu semen.
Ketua DPD LSM Penjara Provinsi Aceh, Pajri Gegoh Selian, menilai kondisi tersebut mengindikasikan dugaan pelanggaran terhadap ketentuan pengelolaan lingkungan hidup.
“Debu semen ini bukan hanya mengganggu pengunjung, tetapi juga berpotensi mencemari lingkungan. Kami menduga pelaksana proyek tidak menjalankan kewajiban pengendalian dampak lingkungan sebagaimana diatur dalam undang-undang,” tegas Pajri.
Ia merujuk Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya Pasal 67, yang menegaskan bahwa setiap orang berkewajiban memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup serta mengendalikan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup.
Selain itu, Pasal 69 ayat (1) UU tersebut secara tegas melarang setiap orang melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup. Pajri menilai debu semen dari aktivitas proyek yang tidak dikendalikan patut diduga melanggar ketentuan tersebut.
Selain persoalan lingkungan, Pajri juga mempertanyakan kualitas pekerjaan proyek irigasi yang dinilai tidak sebanding dengan besarnya anggaran negara yang digelontorkan.
Proyek rehabilitasi dan peningkatan jaringan irigasi ini dibiayai APBN Tahun Anggaran 2025 dengan nilai kontrak Rp26.270.878.000 serta masa pelaksanaan 97 hari kalender. Dengan nilai kontrak yang tergolong besar, LSM Penjara menilai penerapan standar teknis dan lingkungan seharusnya menjadi prioritas utama.
“Ini uang rakyat. Jika sejak pelaksanaan sudah menimbulkan dugaan pencemaran lingkungan, wajar publik mempertanyakan kualitas dan tanggung jawab pelaksana proyek,” ujarnya kepada poskotasumatra.com, Sabtu (14/02/2026).
LSM Penjara mendesak Dinas Lingkungan Hidup, instansi teknis terkait, serta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk turun langsung ke lapangan, memeriksa kepatuhan pelaksana proyek terhadap dokumen lingkungan serta menindak tegas jika ditemukan pelanggaran.
“Hukum lingkungan jelas mengatur sanksi. Jangan sampai kawasan wisata rusak dan masyarakat dirugikan hanya karena kelalaian proyek,” pungkas Pajri.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Hutama Karya belum memberikan pernyataan resmi terkait keluhan pengunjung maupun dugaan pelanggaran lingkungan yang disorot oleh LSM Penjara. (PS/AZHARI)

