Diduga Oknum ASN PUPR SUMUT Transaksi Proyek Di Kamar Hotel

/ Jumat, 20 Februari 2026 / 14.20.00 WIB

 


POSKOTASUMATERA.COM-MEDAN-Seorang Perempuan Diduga Oknum ASN Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Pematang Siantar atau Provinsi Sumatera Utara, melakukan Transaksi Proyek terhadap salah seorang kontraktor di sebuah kamar Hotel (BTV) yang terletak di Jalan Gereja Nomor 101, Desa Martimbang Kecamatan Siantaf Selatan, Kota Pematang Siantar Sumatera Utara. 

Dalam rekaman video, jelas terdengar seorang perempuan diduga Oknum ASN Dinas PUPR Provinsi Sumatera utara sedang menjelaskan kepada seorang kontraktor tentang pemotongan Dana Pagu Proyek sebanyak 10 % dari nilai Pagu. 

Dari penelusuran awak media ini, Dinas PUPR Pematang Siantar Jalan Tuan Rondahaim Saragih, Kelurahan Tanjung Pinggir Kecamatan Siantar Martoba dan Unit Pelaksana Tekhnis Daerah (UPTD) Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara Jalan Ade Irma Suryani No. 2 Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Utara Kota Pematang Siantar, petugas di sana mengaku tidak mengenal terhadap seorang perempuan di rekaman video yang ditunjukan awak media. 

Selanjutnya, awak media mendatangi Kantor Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara Jalan Sakti Lubis No.7R, Kelurahan Sitirejo II Kota Medan namun sangat disesalkan kedatangan awak media di sana hanya bisa bertemu dengan petugas SATPAM saja meski sudah melalui tahapan prosedur yaitu, mengisi buku tamu dan siapa yang dijumpai. 

Sejak Dr.Hendra Dermawan Siregar, S.STP, M.SP, Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara mengundurkan diri sebagai Kadis pada 9 Februari 2026 diduga takut terlibat disejumlah proyaek di Sumatera Utara, menjawab konfirmasi awak media diserahkan kepada Petugas SATPAM. 

Kronologis ;

Kedatang awak media ini pada Hari Rabu (18/03/2026) sekira pukul 10.00 Wib di sambut Alpha Wolf salah seorang Petugas Satpam dengan nomor WA 085162792996 dan diminta mengisi buku tamu dan menuliskan dari media apa dan yang mau dijumpai.



Setetelah awak media mengisi buku tamu, awak media di bawa masuk ke belakang yang pengakuan petugas Satpam tersebut ke bahagian umum dan ternyata Kepala Bahagian (KABAG) tidak berada di tempat karena sedang melaksanakan rapat di luar.Selanjutnya, Petugas Satpam tersebut meminta awak media agar kembali lagi besok. 

Keesokan harinya, Kamis (19/02/2026) sekira pukul 10.40 Wib, awak media kembali ke Kantor Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara. Setelah mengisi buku tamu, awak media dibawa masuk ke dalam Kantor yang kali ini masuknya dari depan menurut pengakuan petugas satpam adalah ruangan Kabag.UMUM dan Kepegawaian. 

" Ini adalah ruangan kepala bahagian umum bang, nama kabarnya pak Ubay tapi nama lengkapnya saya tidak tau" Jelas Alpha. 

Petugas Satpam meminta awak media menunggu di ruang tamu dan dia masuk untuk menanyakan keberadaan Kabag UMUM. 

Menunggu beberapa lama, Alpha keluar dari ruangan Kabag Umum dan mengatakan bahwa Kabag sedang ada tamu dan meminta awak media menunggu sejenak. 

Menunggu kurang lebih Satu jam, Alpha kembali masuk ke ruangan Kabag Umum. beberapa saat kemudian keluar menemui awak media di ruang tunggu seraya mengatakan bahwa Kabag sudah keluar sambil mengatakan bahwa apa yang hendak dikonfirmasi awak media tidak bisa dijawab oleh pegawai di sana karena kejadiannya di Pematangsiantar. 

" Pak Ubay sudah keluar Kantor bang, menurut dari staf di ruangannya, apa yang mau abang konfirmasi tidak bisa dijawab karena kejadiannya di Pematangsiantar " jelas Alpha. 

Ketika ditanya siapa nama pegawai yang menjawab seperti itu, Alpha mengatakan tidak bisa mengatakan nama pegawainya menyangkut privasi. 

Ketika awak media meminta untuk bertemu salah satu staf Bahagian Umum," Mereka tidakau dijumpai bang" kata Alpha tegas. Lantas Awak media pun meninggalkan Kantor Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara.

Secara prinsip, Oknum ASN dilarang keras melakukan transaksi proyek, negosiasi, atau kesepakatan terkait proyek di Hotel. 

Transaksi proyek yang sah harus dilakukan di kantor pemerintahan melalui prosedur resmi.Pertemuan di Hotel untuk transaksi proyek, sangat rawan menjadi tempat SUAP. 

Konsekuensi Hukum : Jika transaksi di Hotel tersebut melibatkan suap, gratifikasi, atau perbuatan curang, Oknum ASN  tersebut telah melanggar kode etik dan displin serta dapat terjerat tindak pidana korupsi. 

Hingga berita tayang belum ada keterangan resmi dari kedua Kantor PUPR Pematang Siantar atau Provinsi Sumatera Utara tentang nama oknum yang melakukan transaksi proyek Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara di Kamar Hotel (BTV) di Pematangsiantar.(PS/IG) 




Komentar Anda

Terkini: