POSKOTASUMATERA.COM-MEDAN-Upaya penertiban reklame billboard yang dilakukan Pemerintah Kota Medan melalui Dinas Perkimcikataru bersama Satpol PP mendapat sorotan dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi IV DPRD Medan. Dalam forum tersebut, para pihak sepakat bahwa langkah penertiban tidak seharusnya menimbulkan polemik saling menyalahkan, melainkan menjadi momentum bersama untuk memperbaiki tata kelola reklame demi menjaga estetika kota sekaligus menyelamatkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Pernyataan tersebut dihimpun dan dirangkum awak media dari keterangan resmi instansi terkait serta hasil RDP yang digelar di Gedung DPRD Medan pada Selasa (10/2/2026), yang dihadiri perwakilan perusahaan reklame, Dinas Perkimcikataru, DPMTSP, dan Satpol PP Kota Medan. Dalam rapat itu terungkap bahwa penertiban billboard di Jalan Zainul Arifin milik PT Sumo Advertising dinilai telah sesuai prosedur, karena ditemukan adanya penyimpangan terhadap izin yang berlaku.
Ketua Komisi IV DPRD Medan menegaskan bahwa seluruh pihak harus menjadikan persoalan ini sebagai bahan evaluasi bersama. Ia menyampaikan bahwa perbaikan tata kelola reklame bukan hanya soal penegakan aturan, tetapi juga bagian dari upaya mempercantik wajah kota sekaligus mengoptimalkan penerimaan daerah dari sektor reklame. DPRD menilai bahwa setiap kesalahan administrasi maupun teknis harus diperbaiki melalui mekanisme hukum dan prosedur yang benar, sehingga tidak merugikan pemerintah maupun pelaku usaha yang taat aturan.
Dalam pemaparan Dinas Perkimcikataru, diketahui bahwa izin awal billboard sebelum roboh hanya berukuran 5 meter x 10 meter. Namun, saat didirikan kembali, ukuran konstruksi berubah menjadi 6 meter x 12 meter. Perubahan ukuran tersebut dinilai sebagai penyimpangan dari izin sebelumnya dan membutuhkan persetujuan bangunan gedung (PBG) yang baru sesuai regulasi yang berlaku.
Secara terpisah,sebelumnya Kepala Dinas Perkimcikataru Kota Medan menjelaskan kepada awak media poskotasumatera.com melalui via WhatsApp bahwa dokumen IMB reklame yang ditunjukkan pihak perusahaan merupakan izin lama yang berkaitan dengan konstruksi sebelumnya yang sudah tidak berdiri lagi. Menurutnya, reklame baru yang dibangun di lokasi yang sama belum memiliki izin PBG reklame sebagaimana dipersyaratkan. Sebelum tindakan penertiban dilakukan, pihak dinas telah menyampaikan informasi, pemberitahuan, dan penjelasan mengenai kewajiban perizinan kepada pemilik reklame sebagai bagian dari prosedur administrasi yang harus dipenuhi.
"IMB yang ditunjukkan oleh PT Sumo adalah izin reklame yang sudah tumbang,sedangkan reklame yang kita tindak adalah reklame baru yang tidak memiliki izin pbg nya, sebelum nya sudah pernah kami sampaikan pada mereka, tindakan yang kita lakukan sudah sesuai (SOP)," ujurnya kepada awak media.
Ia juga menegaskan bahwa proses penertiban dilaksanakan secara bertahap dan profesional melalui pendekatan persuasif. Tahapan dimulai dari sosialisasi aturan, pemberian teguran, hingga pelaksanaan penertiban di lapangan oleh tim gabungan. Dalam kegiatan tersebut, Satpol PP menjalankan fungsi penegakan Peraturan Daerah dengan memastikan situasi tetap aman, tertib, dan kondusif, sekaligus menjaga ketertiban umum serta kepastian hukum.
Sinergi antarinstansi dinilai menjadi kunci dalam menciptakan tata kelola reklame yang tertib dan transparan. Pemerintah Kota Medan disebut terus berupaya memperkuat pengawasan terhadap pelaksanaan izin reklame, sehingga tidak terjadi lagi penyimpangan ukuran, konstruksi, maupun administrasi yang berpotensi merugikan daerah serta membahayakan keselamatan publik.
Adapun dasar hukum penertiban reklame mengacu pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung sebagaimana telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang menekankan kewajiban perizinan bangunan. Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Bangunan Gedung mengatur secara tegas kewajiban Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi setiap konstruksi permanen, termasuk konstruksi reklame. Ketentuan tersebut diperkuat oleh Peraturan Daerah Kota Medan tentang penyelenggaraan reklame dan ketertiban umum yang mewajibkan setiap pemasangan reklame memiliki izin sah sebelum operasional.
Dalam perspektif hukum administrasi, perubahan ukuran konstruksi tanpa pembaruan izin dapat dikategorikan sebagai pelanggaran administratif karena tidak sesuai dengan dokumen perizinan awal. Oleh karena itu, tindakan penertiban dianggap sebagai bagian dari penegakan regulasi untuk menjaga tertib tata ruang kota, keamanan konstruksi, serta kepastian hukum bagi masyarakat dan pelaku usaha.
DPRD Medan berharap ke depan seluruh pemangku kepentingan dapat memperkuat koordinasi dan transparansi dalam proses perizinan reklame. Penataan yang baik diharapkan mampu menciptakan keseimbangan antara kepentingan investasi dan kepatuhan hukum, sehingga pembangunan kota berjalan berkelanjutan tanpa mengabaikan estetika, keselamatan publik, dan potensi peningkatan PAD.
Melalui penertiban yang terukur dan berbasis aturan, Pemerintah Kota Medan diharapkan dapat terus menjaga tata kota yang tertib reklame serta memberikan contoh penerapan hukum yang adil dan profesional bagi seluruh pelaku usaha di wilayahnya.
(PS/M.Fauzi)
