Disorot Publik,Lurah Terjun Lukmanul Hakim SH Terseret Isu Viral,Fakta Hukum Ungkap Peran Hnya Administratif dan Pendampingan

/ Jumat, 13 Februari 2026 / 23.19.00 WIB

POSKOTASUMATERA.COM-Medan-Kasus dugaan perusakan dan penyerobotan lahan seluas kurang lebih 4,5 hektar di kawasan Lingkungan 14, Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan, tengah menjadi sorotan publik dan viral di berbagai platform media sosial. Polemik semakin memanas setelah nama Lurah Terjun ikut dilaporkan dan bahkan disebut telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian, meski sejumlah pihak menilai proses hukum seharusnya terlebih dahulu mengedepankan prinsip kehati-hatian serta asas praduga tak bersalah.

Peristiwa ini bermula dari laporan seorang pemilik lahan yang mengaku memiliki dokumen kepemilikan tanah berbadan hukum kuat. Menurut keterangan yang beredar, pemilik lahan tersebut melapor ke pihak kelurahan karena lahan miliknya diduga ditanami dan dimanfaatkan pihak lain tanpa sepengetahuan dan izin resmi. Menindaklanjuti laporan warga, Lurah Terjun disebut hadir di lokasi hanya dalam kapasitas sebagai pejabat pemerintah yang melakukan pendampingan administratif serta menyaksikan proses pembersihan lahan yang diklaim sebagai milik pelapor.

Dalam klarifikasinya, Lurah Terjun menegaskan dirinya tidak pernah terlibat langsung dalam aktivitas perusakan lahan. Ia menyebut kehadirannya semata-mata sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat yang melapor secara resmi ke kelurahan dengan membawa dokumen kepemilikan yang menurutnya memiliki kekuatan hukum.

“Saya hadir sebagai lurah untuk mendampingi warga yang melapor. Saya tidak ikut melakukan perusakan apa pun. Saya hanya mengetahui bahwa pelapor membawa surat tanah yang menurut saya kuat berbadan hukum,” ujarnya,Jum'at 13/02/2026.

Lebih lanjut, ia mengaku tidak mengetahui bahwa lahan tersebut memiliki klaim dari banyak pihak. Bahkan, menurut informasi yang ia terima, status kepemilikan lahan tersebut juga masih dalam proses sengketa di pengadilan dan belum memiliki putusan hukum tetap. Kondisi tersebut dinilai menjadi alasan penting agar semua pihak menahan diri dan mengedepankan proses hukum yang objektif serta transparan.

Di sisi lain, Ikatan Mahasiswa Muda Sumatera Utara sebelumnya menyampaikan dugaan adanya praktik mafia tanah dalam kasus ini. Mereka menuding telah terjadi tindakan pengerusakan fisik berupa perobohan pagar, penebangan tanaman, serta penguasaan lahan menggunakan alat berat. Bahkan mereka menyayangkan adanya dugaan keterlibatan aparatur kelurahan dalam peristiwa tersebut dan mendesak pemerintah kota mengambil langkah tegas.

Namun sejumlah pihak menilai bahwa tuduhan tersebut perlu dibuktikan melalui proses hukum yang sah dan tidak boleh menghakimi sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Prinsip asas praduga tak bersalah sebagaimana diatur dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman menyatakan bahwa setiap orang yang disangka melakukan tindak pidana wajib dianggap tidak bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang sah.

Selain itu, dalam konteks tugas pemerintahan, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan mengatur bahwa pejabat publik dapat menjalankan kewenangan administratif sepanjang tidak melampaui wewenang, tidak menyalahgunakan jabatan, serta bertindak berdasarkan laporan resmi masyarakat. Pendampingan administratif terhadap warga yang memiliki dokumen resmi juga merupakan bagian dari pelayanan publik selama tidak terbukti adanya kepentingan pribadi.

Dalam aspek disiplin aparatur, Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil memang melarang penyalahgunaan wewenang atau tindakan yang menguntungkan pihak tertentu. Namun penetapan pelanggaran etik maupun pidana harus melalui pembuktian yang jelas, transparan, serta didukung alat bukti yang kuat sesuai ketentuan hukum acara pidana, khususnya Pasal 184 KUHAP mengenai alat bukti yang sah.

Sejumlah kalangan juga menyoroti pentingnya kehati-hatian dalam menetapkan status hukum terhadap aparatur pemerintah agar tidak menimbulkan stigma negatif sebelum adanya keputusan resmi yang final. Dalam perspektif hukum, perlindungan terhadap nama baik seseorang juga dijamin melalui ketentuan Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik, sehingga setiap informasi publik harus disampaikan secara berimbang dan tidak menghakimi.

Hingga saat ini, polemik dugaan perusakan lahan di Medan Marelan masih menjadi perhatian masyarakat luas. Banyak pihak berharap aparat penegak hukum dapat mengusut kasus ini secara profesional, transparan, serta mengedepankan fakta hukum yang objektif. Semua pihak, baik pelapor, terlapor, maupun aparatur pemerintah yang terseret dalam kasus ini, berhak mendapatkan proses hukum yang adil sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kasus ini juga menjadi pengingat pentingnya penyelesaian sengketa tanah melalui jalur hukum yang jelas dan keputusan pengadilan yang sah, guna mencegah konflik horizontal di tengah masyarakat. Sementara itu, publik diminta menunggu hasil penyelidikan resmi dan tidak terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi kebenarannya.

(PS/M.F)
Komentar Anda

Terkini: