POSKOTASUMATRA.COM - ACEH TENGGARA – Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara memastikan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) tahun anggaran 2026 telah disahkan dan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sudah menyelesaikan proses administrasinya. Bahkan, dana DPA tersebut disebut telah dicairkan.
Klarifikasi ini disampaikan setelah sebelumnya beredar pertanyaan publik terkait status DPA, mengingat Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Aceh Tenggara telah dibahas pada November hingga Desember tahun lalu.
Dalam pesan konfirmasi yang disampaikan kepada Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Aceh Tenggara, Syukur Selamat Karo Karo, SE, M.Si., Ak., dipertanyakan apa kendala dan alasan DPA belum disahkan.
Menanggapi hal tersebut, Kepala BPKD Aceh Tenggara menegaskan bahwa tidak ada persoalan dalam proses pengesahan maupun pencairan anggaran.
“Tidak ada masalah. Semua DPA OPD sudah selesai. Semua DPA sudah selesai dan sudah cair pun,” tegas Kaban Keuangan kepada poskotasumatra.com, Rabu (25/02/2026).
Ia memastikan seluruh tahapan administrasi telah dilaksanakan sesuai prosedur, sehingga tidak ada hambatan di tingkat pengesahan maupun pencairan dana.
Meski demikian, di lapangan masih terdapat sebagian dinas yang disebut belum merealisasikan anggaran ke dalam program dan kegiatan masing-masing. Hal tersebut diduga berkaitan dengan proses teknis internal OPD, bukan pada aspek pengesahan DPA.
Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara mengimbau seluruh OPD agar segera mempercepat realisasi anggaran demi optimalisasi program pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat. Dengan DPA yang telah selesai dan dana yang telah cair, diharapkan tidak ada lagi hambatan dalam pelaksanaan kegiatan tahun berjalan. (PS/AZHARI)
