POSKOTASUMATERA.COM- MEDAN
Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIB Tanjungbalai Asahan, Refin Tua Simanullang, menegaskan komitmennya dalam menjaga integritas institusi menyusul isu dugaan keterlibatan salah satu pegawai dalam jaringan narkoba. Setelah dilakukan penelusuran dan klarifikasi resmi, tudingan tersebut dinyatakan tidak benar.
Refin menjelaskan, pihaknya bergerak cepat dengan melakukan koordinasi langsung ke Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Batubara. Hasilnya, tidak ditemukan adanya keterkaitan sebagaimana yang dituduhkan oleh sejumlah pihak.
“Kami selalu aktif melaksanakan razia rutin, bukan hanya kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), tetapi juga kepada seluruh pegawai. Komitmen kami jelas, menciptakan lingkungan lapas yang bersih dari pungli dan peredaran narkoba,” tegas Refin.
Ia menambahkan, Lapas Kelas IIB Tanjungbalai terus menguatkan penerapan zona Zero Halinar (Handphone, Pungli, dan Narkoba) sebagai wujud pengawasan internal yang ketat dan berkelanjutan. Setiap potensi pelanggaran, baik oleh warga binaan maupun petugas, dipastikan akan ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku.
Tak hanya itu, Refin juga membantah isu lain yang berkembang, seperti dugaan jual beli kamar hunian serta praktik pungutan liar di dalam lapas.
“Tidak ada toleransi untuk peredaran handphone, pungli, maupun narkoba di dalam lapas. Zero Halinar bukan sekadar slogan, tetapi komitmen nyata yang kami jalankan,” ujarnya.
Sebelumnya, puluhan aktivis dan mahasiswa menggelar aksi unjuk rasa di depan Lapas Tanjungbalai pada Rabu (11/2/2025).
Menindaklanjuti tudingan tersebut, Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan Sumatera Utara mengarahkan Kalapas Tanjungbalai untuk melakukan konfirmasi resmi.
Refin bersama Kasi Adm Kamtib Pelita Ginting dan jajaran kemudian mendatangi Satnarkoba Polres Batubara guna memastikan kebenaran informasi yang beredar.
Kasat Resnarkoba Polres Batubara, AKP Arifin Purba, dengan tegas membantah tudingan tersebut. Ia menyatakan tidak pernah mengamankan pegawai Lapas Tanjungbalai bernama Abdur Rahman Tarigan sebagaimana yang disampaikan.
“Tudingan tersebut fitnah. Kami tidak pernah mengamankan saudara Abdur Rahman. Dari data yang kami miliki juga tidak ada nama tersebut sebagai pegawai Lapas Tanjungbalai yang pernah kami tangani. Apalagi disebut menerima uang Rp100 juta, itu tidak benar,” tegas AKP Arifin.
Dengan adanya klarifikasi dari pihak kepolisian, Kalapas Tanjungbalai berharap masyarakat tidak mudah terprovokasi oleh isu yang belum terverifikasi kebenarannya.
Ia menegaskan bahwa pihaknya terbuka terhadap pengawasan publik, namun setiap tudingan harus didasarkan pada fakta dan data yang valid.
“Kami tetap berkomitmen menjaga integritas dan marwah institusi. Zero Halinar adalah harga mati dalam mewujudkan lapas yang bersih dan profesional,” pungkasnya.
(MDN)
