POSKOTASUMATERA.COM-PALAS- Kepala Desa Pagaranbira Jae, Darma Bakti Nasution dilaporkan sejumlah warganya ke Kejaksaan Negeri Padang Lawas di Sibuhuan, Jum'at (6/2/2026).
Andreas Simbolon, salahsatu warga Desa Pagaranbira Jae kepada Poskotasumatera mengatakan bahwa mereka sudah melaporkan permasalahan Dana Desa Pagaranbira Jae Tahun 2020-2025 kepada Inspektorat Kabupaten Padang Lawas.
Adapun laporan kami kepada Inspektorat Kabupaten Padang Lawas, yaitu :
1.Dana Desa Pagaranbira Jae Tahun 2020, kegiatan Keadaan Mendesak Rp396.000.000,-.
2.Dana Desa Pagaranbira Jae Tahun 2021, kegiatan Pemeliharaan Sanitasi (gorong-gorong, selokan, parit, dll), diluar prasarana jalan Rp92.000.000,-. Kegiatan Penanggulangan bencana Rp68.542.400,-.Kegiatan Keadaan Mendesak Rp432.000.000,-.
3.Dana Desa Pagaranbira Jae Tahun 2022. Kegiatan Penangulangan Bencana Rp68.542.400,-.Kegiatan Keadaan Mendesak Rp313.000.000,-.Kegiatan Peningkatan Produksi Ketahanan Pangan Rp47.080.000,-.Kegiatan Peningkatan Produksi Ketahanan Pangan Rp15.741.000,-.Kegiatan Pengin Produksi Ketahanan Pangan Rp39.000.000,-.
4.Dana Desa Pagaranbira Jae Tahun 2023. Kegiatan Pembangunan/rehabilitasi penampungan air milik desa, dll Rp8.829.000,-. Kegiatan Pembangunan/rehabilitasi penampungan air milik desa, dll Rp29.130.460,-. Kegiatan Keadaan Mendesak Rp108.000.000,-.
Harapan warga Desa Pagaranbira Jae kepada Kepala Kejaksaan Negeri Padang Lawas, untuk menindaklanjuti pengaduan dan laporan masyarakat tersebut.
"Harapan kami, Kepala Kejaksaan Negeri Padang Lawas untuk segera menindaklanjuti pengaduan dan laporan kami, karena Dana Desa kami mulai Tahun 2020-2025, banyak yang fiktif dan mark-up," ujar Ali Juang Hasibuan. (PS/SAHAT)