POSKOTASUMATERA.COM- ASAHAN
Respons cepat kembali ditunjukkan jajaran Polres Asahan dalam menindaklanjuti laporan masyarakat. Berawal dari panggilan darurat melalui Call Center 110, seorang pria berinisial D.Z.D. (42) berhasil diamankan hanya dalam hitungan jam usai diduga melakukan penganiayaan terhadap dua perempuan yang merupakan tetangganya di wilayah Kota Kisaran Barat, Kabupaten Asahan, Sabtu (21/2/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.
Insiden bermula saat situasi di lokasi kejadian memanas dan berujung aksi kekerasan. Warga yang menyaksikan kejadian itu langsung menghubungi layanan 110. Laporan tersebut segera diteruskan ke piket fungsi dan personel Satreskrim yang tanpa menunggu lama turun ke tempat kejadian perkara.
Setibanya di lokasi, petugas mendapati kedua korban mengalami luka akibat pemukulan. Polisi pun langsung mengamankan terduga pelaku dan membawanya ke Mapolres Asahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dari lokasi kejadian, turut diamankan barang bukti berupa satu batang kayu sepanjang kurang lebih satu meter yang diduga digunakan dalam aksi penganiayaan tersebut.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, peristiwa dipicu perselisihan keluarga yang telah berlangsung cukup lama. Terduga pelaku mendatangi rumah korban dan melakukan kekerasan fisik. Akibatnya, satu korban mengalami luka memar di bagian pipi dan kepala, sementara korban lainnya mengalami bengkak di kepala serta luka pada tangan hingga tidak dapat digerakkan.
Berkat respons cepat atas laporan masyarakat, situasi berhasil dikendalikan sebelum kondisi semakin memburuk.
Kasat Reskrim Polres Asahan, AKP Immanuel P. Simamora, SH, MH, menegaskan bahwa tersangka telah ditahan dan dijerat Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Layanan 110 merupakan jalur cepat bagi masyarakat untuk melaporkan kejadian darurat. Kami pastikan setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjuti dengan cepat dan profesional,” tegasnya.
Saat ini, penyidik tengah melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu memanfaatkan Call Center 110 apabila menemukan atau mengalami gangguan kamtibmas. Respons cepat dan keselamatan warga tetap menjadi prioritas utama.
(PS/SAUFI)
