LSM Penjara Soroti Proyek Irigasi Rp 26,2 Milyar di Lawe Harum, K3 dan BBM Subsidi Jadi Sasaran

/ Sabtu, 14 Februari 2026 / 16.43.00 WIB

POSKOTASUMATRA.COM – ACEH TENGGARA — Proyek rehabilitasi dan peningkatan jaringan irigasi di Desa Lawe Harum, Kecamatan Deleng Pokhkhisen, Kabupaten Aceh Tenggara, menuai sorotan tajam dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pemantau kinerja aparatur negara (Penjara). Proyek tersebut bersumber Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun anggaran 2025 dengan nilai kontrak sebesar Rp 26.270.878.000. Dengan waktu pelaksanaan 97 hari kalender. Namun proyek tersebut menuai berbagi persoalan di lapangan.

Diketahui, proyek itu di bawah tanggung jawab PT.Hutama Karya (PT HK) selaku pihak pemilik/pelaksana pekerjaan. Namun, besarnya anggaran justru berbanding terbalik dengan standar pelaksanaan yang ditemukan di lokasi.

Ketua LSM Penjara, Pajri Gegoh Selian kepada Poskota pada Sabtu (14/02/2026) mengungkapkan indikasi lemahnya pengawasan proyek, khususnya terkait penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) serta dugaan penggunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi untuk operasional alat berat.

Berdasarkan hasil pemantauan langsung, Gegoh menyebutkan, sejumlah pekerja proyek terlihat tidak menggunakan alat pelindung diri (APD) sebagaimana diwajibkan dalam regulasi konstruksi nasional.

"Ini proyek bernilai puluhan miliar rupiah, yang dibiayai dari uang Negara. Namun pihak pelaksanaan sudah melanggar aturan dalam proyek konstruksi, Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), tentu pihak rekanan telah melanggar UU No. 1 Tahun 1970 dan PP No. 50 Tahun 2012 yang mewajibkan perusahaan menyediakan APD layak, lingkungan aman, pelatihan, dan pengawasan untuk mencegah kecelakaan. Kepatuhan ini mencakup manajemen risiko, safety plan, dan kepatuhan terhadap peraturan PU No. 5/2014 & No. 2/2018. 

Tak berhenti di situ, Gegoh juga menyoroti dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi yang digunakan untuk kepentingan alat berat pada proyek tersebut. Jika terbukti, praktik tersebut dinilai adalah sebuah pelanggaran serius yang merugikan negara dan mencederai hak masyarakat kecil.

"Subsidi BBM itu untuk rakyat, bukan untuk proyek bernilai Rp 26 miliar. Jika alat berat proyek PT HK menggunakan BBM subsidi, itu jelas menyalahi aturan dan harus diusut tuntas ujarnya. 

Pajri menegaskan, pihaknya tidak menuduh tanpa dasar, namun mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) serta instansi teknis terkait untuk turun langsung ke lapangan, melakukan pemeriksaan terbuka dan menyampaikan hasilnya ke publik.

Ia juga menyinggung, kelangkaan BBM subsidi jenis Solar di Aceh Tenggara ada kaitannya dengan proyek itu, sehingga Solar langka saat ini." Kita menduga kuat  ada permainan oknum aparat kepolisian dalam pemasok minyak ke proyek tersebut ungkap Gegoh. 

Sementara itu, hingga berita ini ditayangkan, pihak PT Hutama Karya maupun instansi teknis terkait belum memberikan keterangan resmi atas berbagai sorotan dan dugaan yang disampaikan oleh LSM Penjara. (PS/AZHARI)

Komentar Anda

Terkini: