Pemko Medan Tegaskan Tak Ada Larangan, Edaran Penataan Daging Non-Halal, Demi Ketertiban dan Harmoni Kota

/ Minggu, 22 Februari 2026 / 22.24.00 WIB

POSKOTASUMATERA.COM-MEDAN-Pemerintah Kota Medan akhirnya angkat bicara menanggapi polemik yang mencuat terkait terbitnya Surat Edaran Wali Kota Medan Nomor 500-7.1/1540 tentang Penataan Lokasi dan Pengelolaan Limbah Penjualan Daging Non-Halal di Wilayah Kota Medan. Pemko menegaskan, kebijakan tersebut bukan bentuk pelarangan berdagang, melainkan langkah penataan demi menjaga ketertiban, kesehatan lingkungan, dan harmonisasi sosial di tengah masyarakat majemuk Kota Medan.

Penegasan ini disampaikan langsung oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setdako Medan, M. Sofyan, didampingi Pelaksana Tugas Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian, dan Perdagangan, Citra Effendi Capah, serta Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Arrahmaan Pane, pada Minggu (22/2/2026) di Kantor Wali Kota Medan.

Menurut Sofyan, Pemko tidak pernah melarang warga untuk berdagang komoditas non-halal. Yang dilakukan pemerintah adalah mengatur lokasi penjualan agar tidak menimbulkan gangguan kebersihan, risiko kesehatan, maupun ketidaknyamanan di sekitar fasilitas umum, rumah ibadah, dan sekolah.

“Ini bukan pelarangan, tetapi penataan. Pemerintah wajib memastikan aktivitas usaha berjalan tertib, sehat, dan tetap menjaga hubungan sosial antarwarga,” tegasnya.

Ia menambahkan, kebijakan tersebut juga menjadi bentuk perlindungan dan kepastian usaha bagi para pedagang. Pemerintah telah menyiapkan lokasi khusus di Pasar Petisah dan Pasar Sambu, lengkap dengan area yang telah disiapkan pengelola pasar. Bahkan, fasilitas pembebasan retribusi diberikan selama satu tahun dan sedang diusulkan menjadi dua tahun untuk meringankan beban pedagang.

Langkah ini, lanjutnya, bertujuan agar perdagangan tetap berjalan tanpa gesekan sosial, sekaligus menjaga kenyamanan ruang publik.

Sementara itu, Citra Effendi Capah menjelaskan bahwa surat edaran tersebut pada dasarnya menegaskan kembali aturan yang sudah berlaku sebelumnya, seperti larangan berjualan di badan jalan, trotoar, dan drainase sebagaimana diatur dalam berbagai Peraturan Daerah dan Peraturan Wali Kota. Artinya, kebijakan ini berlaku untuk seluruh pedagang tanpa terkecuali, bukan hanya penjual daging non-halal.

Ia juga menekankan pentingnya labelisasi produk agar masyarakat mengetahui secara jelas jenis dagangan yang dijual. Praktik ini, menurutnya, sudah lazim diterapkan di restoran, hotel, dan tempat makan lainnya sebagai bentuk transparansi kepada konsumen.

Lebih jauh, Citra mengungkapkan bahwa kebijakan tersebut tidak lahir secara sepihak. Proses penyusunannya melalui dialog dan pengumpulan masukan dari berbagai pihak, termasuk Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB). Pemerintah juga sebelumnya telah memediasi sejumlah keluhan masyarakat terkait aktivitas penjualan di beberapa titik, yang kemudian menghasilkan kesepakatan bersama antara pedagang, tokoh masyarakat, dan aparat setempat.

Menanggapi tudingan diskriminasi yang beredar di ruang publik, Sofyan menyebut perbedaan penafsiran sebagai hal yang wajar dalam dinamika masyarakat demokratis. Namun ia menegaskan, substansi kebijakan tersebut berorientasi pada penataan dan solusi, bukan pembatasan hak berusaha.

“Kami membuka ruang dialog seluas-luasnya. Pemerintah hadir untuk menata, bukan melarang. Prinsipnya adalah tertib, adil, dan tetap mendukung keberlangsungan usaha masyarakat,” ujarnya.

Dengan klarifikasi ini, Pemko Medan berharap polemik yang berkembang dapat dilihat secara proporsional. Di tengah keberagaman Kota Medan, kebijakan penataan disebut sebagai langkah strategis untuk menjaga harmoni sosial tanpa mengorbankan hak ekonomi warga.

(PS/M.FAUZI)
Komentar Anda

Terkini: