Permohonan Pengajuan Hak Diduga Dipersulit, LSM GMAS Soroti Kinerja Pejabat BPN DS

/ Kamis, 19 Februari 2026 / 14.54.00 WIB


POSKOTASUMATERA.COM-DELISERDANG-LSM GMAS menyoroti kinerja Pejabat BPN Deli Serdang  yang diduga mempersulit permohonan pengajuan hak.

DPW LSM GMAS Jurlis Daud kepada awak media ini meminta BPN Deli Serdang jangan mempersulit segala urusan masyarakat terkait pertanahan.

Hal ini disampaikan setelah GMAS menerima keluhan dan pengakuan seorang warga Delitua bernama, Sopian saat mengajukan permohonan hak atas tanah yang ia miliki ke kantor badan pertanahan kabupaten Delis Serdang.

Warga ini mengaku karena permohonan yang ia ajukan mulai sejak Januari 2024, hingga kini tahun 2026 , masih tetap di persulit oleh petugas di kantor BPN Deli Serdang. 

Kepada LSM GMAS,  Sopian mengaku , bahwa semua berkas mulai dari pembayaran PBB  tahun berjalan , BPHTB , sudah di bayarkan . Dan semua berkas pendukung pada tahap ahir pengajuan hak , sudah saya lampirkan , Namun pihak BPN  meminta pembayaran validasi PPH.  Sementara surat awal yang saya ajukan , SK /GR.

"Sejak kapan SK /GR , di kenakan PPH, ini sudah akal akalan petugas BPN  untuk mempersulit , warga dalam  mengajukan hak atas tanahnya "Ujar Sopian kepada pimpinan  DPW GMAS Sumatra Utara.pada Kamis 19/2/2026. 

Ketua DPW LSM GMAS Sumatra Utara, meminta kepada mentri ATR/BPN , bapak Nusron Wahid, agar mengevaluasi  jabatan Mahyudi Danil S.ST.MH, selaku kepala BPN Delis Serdang. Yang dinilai tidak amanah dalam mengemban  jabatan di kantor BPN Deli Serdang.

Sementara kakanwil  BPN Sumut, Sri Pranoto, dikonfirmasi terkait  prosedur pengajuan tahap  ahir SHM , apakah memang harus melengkapi falidassi PPH, belum menjawab. (PS/P Limbong)
Komentar Anda

Terkini: