POSKOTASUMATERA.COM- DELISERDANG-LSM GMAS menyoroti kinerja Pejabat BPN Deli Serdang yang diduga mempersulit permohonan pengajuan hak.
DPW LSM GMAS Jurlis Daud kepada awak media ini meminta BPN Deli Serdang jangan mempersulit segala urusan masyarakat terkait pertanahan.
Hal ini disampaikan setelah GMAS menerima keluhan dan pengakuan seorang warga Delitua bernama, Sopian saat mengajukan permohonan hak atas tanah yang ia miliki ke kantor badan pertanahan kabupaten Delis Serdang.
Warga ini mengaku karena permohonan yang ia ajukan mulai sejak Januari 2024, hingga kini tahun 2026 , masih tetap di persulit oleh petugas di kantor BPN Deli Serdang.
Kepada LSM GMAS, Sopian mengaku , bahwa semua berkas mulai dari pembayaran PBB tahun berjalan , BPHTB , sudah di bayarkan . Dan semua berkas pendukung pada tahap ahir pengajuan hak , sudah saya lampirkan , Namun pihak BPN meminta pembayaran validasi PPH. Sementara surat awal yang saya ajukan , SK /GR.
"Sejak kapan SK /GR , di kenakan PPH, ini sudah akal akalan petugas BPN untuk mempersulit , warga dalam mengajukan hak atas tanahnya "Ujar Sopian kepada pimpinan DPW GMAS Sumatra Utara.pada Kamis 19/2/2026.
Ketua DPW LSM GMAS Sumatra Utara, meminta kepada mentri ATR/BPN , bapak Nusron Wahid, agar mengevaluasi jabatan Mahyudi Danil S.ST.MH, selaku kepala BPN Delis Serdang. Yang dinilai tidak amanah dalam mengemban jabatan di kantor BPN Deli Serdang.
Sementara kakanwil BPN Sumut, Sri Pranoto, dikonfirmasi terkait prosedur pengajuan tahap ahir SHM , apakah memang harus melengkapi falidassi PPH, belum menjawab. (PS/P Limbong)
