POSKOTASUMATERA.COM-MEDAN-Gedung Kejati Sumut proyek eks Kadis PUPR Sumut, Topan Ginting berbiaya Rp95 miliar lebih menyisakan tanda tanya. Banyak kalangan menuding proses lelang hingga hasil pelaksanaannya serta serah terimanya diduga janggal.
Ironisnya, gedung yang nyaris terbengkalai itu dibangun di atas lapangan upacara bendera dan lahan parkir berbiaya Rp4 miliar lebih bersumber dari APBD tahun 2023 tersebut terpaksa dibongkar.
"Setahu saya ini dulu tempat parkir sekalian lanangan upacara," kata seorang pria saat ditemui di Kantin Kejati Sumut, Rabu (25/2/2026).
Pria berbadan kurus yang tak ingin namanya disebutkan ini menuturkan, selain lapangan parkir dan lokasi upacara, ada juga beberapa ruangan yang dibangun di lokasi tempat gedung Kejati Sumut yang sedang dibangun sekarang.
"Ada beberapa ruangan, seperti pos satpam hingga ruangan wartawan. Setahu saya pekerjaan itu baru selesai setahun yang lalu, heran juga kok bisa dibongkar, padahal biayanya miliaran. Sekarang malah gedung yang baru itu gak siap-siap dikerjakan," terangnya.
Ditempat berbeda, Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Sumut, Irfan Wibowo yang dikonfirmasi melalui aplikasi WhatsApp terkait gedung yang tak kunjung selesai tidak bersedia berkomentar. Mantan Kajari Bandung itu justru mengaku sedang berada dil lapangan terus.
"Saya sedang berada di lapangan, saya di lapangan terus. Kalau mengenai itu (red, gedung Kejatisu) saya no coment," katanya demgan nada tinggi.
Seperti diketahui pada Tahun 2023 Kepala Biro Umum Sekda Sumatera Utara yang dijabat oleh Dedi Jaminsyah Putra, S.STP, M.SP melaksanakan tender Pembuatan Parkir dan Lanscape Keperluan Kejatisu dengan nilai kontrak sebesar Rp4,3 Milyar yang dilaksanakan oleh CV. Haidarjaya Perkasa. Sumber dana berasal dari APBDP tahun 2023 Pemprovsu. Adapun item pekerjaannya meliputi, Pekerjaan Pematangan Lahan, Pekerjaan Konstruksi Gapura, Pekerjaan Konstruksi Pagar, Pekerjaan Konstruksi Pos Satpam, Pekerjaan Lapangan.
Anehnya setelah proyek itu selesai dalam 2 bulan kemudian justru Kepala Biro umum Sekda Provsu melaksanakan seleksi Jasa Konsultansi Perencanaan Pembangunan Gedung Kantor Kejatisu pada tanggal 23 Februari 2024 Pemenang Kontrak sebesar Rp1.623.819.000,00 yang dilaksanakan PT. Biro Bangunan Selaras yang ditandangani oleh Bambang Herawan, ST sebagai Direktur.
Pemanfaatan lapangan tersebut digunakan oleh kejatisu untuk wadah pelaksanaan upacara bendera. Namun Berselang 1 tahun kemudian, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang melaksanakan tender Pembangunan Gedung Kejatisu yang bersumber dari APBD Pemprovsu Tahun Anggaran 2025. Saat itu Kepala Dinas PUPR Sumut dijabat oleh Topan Ginting yang kini ditahan karena terjaring OTT olek KPK.
Sejak pembangunan gedung Kejatisu dimulai pada Mei 2025, lapangan parkir dan landscape yang baru dibangun dengan dana APBDP tahun 2023 justru dibongkar, tanpa kejelasan penggantian aset negara secara proporsional.
Muncul pertanyaan ke mana perhitungan nilai parkir dan landscape Kejatisu yang sebelumnya telah dibangun dengan uang negara?
Dampak Pembangunan ini telah menghapus aset lapangan sekaligus diduga telah merugikan negara sebesar Rp2 Milyar
Dari awal proses tender Pembangunan Gedung Kejatisu sampai proses BAST kerap menuai kritik. Pasalnya, tender tersebut diduga terindikasi adanya persekongkolan yang berpotensi melanggar ketentuan Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Pada Saat Tender Pertama tanggal 9 April 2025 , PT Bumi Aceh Citra Persada Rp93.428.499.092,93 dan PT Permata Anugerah Yalapersada Rp94.450.347.876,63.
Hasil Evaluasi Kualifikasi PT Permata Anugerah Yalapersada menyatakan “Data Kualifikasi yang disampaikan tidak sesuai dengan yang ditetapkan pada Dokumen Pemilihan.
Namun Hasil Evaluasi Kualifikasi PT. Bumi Aceh Citra Persada tidak ada, tapi justru dilakukan Evaluasi Teknis yang menyatakan masa berlaku jaminan penawaran yang disampaikan tidak sesuai dengan yang ditetapkan pada Dokumen Pemilihan. Masa berlaku Jaminan Penawaran yang ditetapkan pada dokumen pemilihan sampai dengan tanggal 15 Juni 2025, sedangkan yang tertera pada Jaminan Penawaran PT. Bumi Aceh Citra Persada - PT. Wiratama Graha Raharja KSO berlaku sampai dengan tanggal 14 Juni 2025.
Patut diduga masa berlaku SBU BG 002 milik PT. Permata Anugerah Yalapersada telah berakhir pada jadwal original Pembuktian Kualifikasi pada tanggal 24 April 2025 merujuk data lpjk.pu.go.id dengan ID Izin I-202204221017594021485 yang ditetapkan pada tanggal 25 April 2022 yang berakhir pada 24 April 2025 yang diterbitkan oleh GAPEKNAS.
Lalu didaftarkan kembali dengan ID Izin I-202504151704396112075 yang ditetapkan pada tanggal 26 April 2025 yang berakhir pada 25 April 2028 yang diterbitkan oleh GAPKAINDO.
Pelaksanaan Tender Kedua(Tender Ulang) pada tanggal 23 April 2025
PT. Gunakarya Nusantara Rp. 91.000.000.128,71
PT. Bumi Aceh Citra Persada Rp. 91.350.000.847,29
PT. Cimendang Sakti Kontrakindo Rp. 92.929.227.583,24
PT Permata Anugerah Yalapersada Rp. 95.726.184.456,86
3 Perusahaan lain digugurkan dengan alasan yang sama yaitu “Berdasarkan hasil klarifikasi kepada Peserta Tender terkait Personel Manajerial untuk jabatan Manajer Teknik yang disampaikan dalam dokumen penawaran tidak dapat diklarifikasi”
Diduga hasil evaluasi tender tidak menguraikan secara rinci siapa nama Manajer Teknik yang dinyatakan tidak dapat diklarifikasi, sehingga menimbulkan pertanyaan atas transparansi proses evaluasi.
Dugaan persekongkolan tender karena diduga terjadi persaingan semu. Adapun dugaan tersebut disebabkan kejanggalan antara lain :
1. Penawaran PT Permata Anugerah Yalapersada yang sebelumnya. 94,45 Milyar berubah menjadi 95,72 Milyar sehingga terjadi kenaikan sebesar 1,26 Milyar. Patut diduga pembatalan tender berkaitan dengan masa berlaku SBU dan nilai penawaran
2. PT. Bumi Aceh Citra Persada yang berdomisili di Aceh dengan lokasi proyek di Medan, melakukan KSO dengan perusahaan PT. Wiratama Graha Raharja yang berdomisili di surabaya, wilayah yang sama dengan PT. Permata Anugerah Yalapersada , dimana sering pengurusan aktenya dilakukan di notaris yang sama yaitu DESLINA SUARNI, SH
Pelaksanaan Pembangunan Gedung Kejatisu dilaksanakan oleh PT. Permata Anugerah Yalapersada kontrak Nomor 600/06/SP/CKTR/V/2025, masa pelaksanaan pekerjaan ditetapkan selama 210 hari kalender, terhitung sejak 22 Mei 2025 dan seharusnya berakhir pada 17 Desember 2025.
Lalu diperpanjang sampai 31 Desember 2025.
Namun diduga telah dilakukan Berita Acara Serah Terima (BAST) sementara kondisi fisik dilapangan belum selesai dibulan Januari 2026. (PS/RED)
