Rumor Tentang Tarif Jabatan Kepsek SD-SMP di Aceh Tenggara Sebesar Rp 20-30 Juta Rupiah, Kadis Dikbud Bungkam!

/ Sabtu, 14 Februari 2026 / 17.31.00 WIB

POSKOTASUMATRA.COM - ACEH TENGGARA - Rumor tentang adanya dugaan adanya tarif tertentu dalam proses pelantikan kepala sekolah tingkat SD dan SMP di Kabupaten Aceh Tenggara pada Jum'at (13/02/2026) di Opprom Sekdakab menuai kritikan dari berbagai kalangan. 

Kekinian, informasi yang beredar, untuk menduduki jabatan kepala sekolah SD dan SMP dibandrol Rp 20 juta hingga 30 juta rupiah. Rumor ini menjadi perhatian serius di kalangan tenaga pendidik serta masyarakat.

Namun demikian, hingga saat ini kebenaran isu tersebut masih belum dapat dipastikan. Awak media Poskotasumatra.com telah berupaya melakukan konfirmasi langsung kepada Kepala Dinas Pendidikan Aceh Tenggara, Julkifli, S.Pd., M.Pd., guna meminta klarifikasi resmi terkait rumor yang berkembang.

Sayangnya, hingga berita ini diterbitkan, pihak kepala dinas pendidikan belum memberikan tanggapan ataupun balasan atas upaya konfirmasi yang dilakukan awak media. Sikap bungkam tersebut justru memunculkan berbagai spekulasi di tengah publik.

Sejumlah pihak berharap agar instansi terkait segera memberikan penjelasan terbuka guna meluruskan informasi yang beredar, sekaligus menjaga transparansi dan integritas dalam proses penempatan jabatan di lingkungan pendidikan.

Poskotasumatra.com akan terus berupaya melakukan konfirmasi lanjutan kepada pihak-pihak terkait. Sesuai dengan prinsip keberimbangan dan kode etik jurnalistik, hak jawab serta klarifikasi resmi akan dimuat sebagaimana mestinya apabila telah diperoleh. (PS/AZHARI)

Komentar Anda

Terkini: