Sat Narkoba Ringkus Dua Terduga Pengedar Sabu Dan Ganja Di Taput

/ Sabtu, 21 Februari 2026 / 12.23.00 WIB

 


POSKOTASUMATERA.COM-TAPANULI UTARA,- Satuan Reserse Narkoba berhasil mengamankan dua pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu dan ganja kering di dua lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Tapanuli Utara (Taput). "Penangkapan ini dikonfirmasi oleh Kasi Humas Polres Taput, Aiptu W. Baringbing, Jumat (20/2/2026).

Dua terduga pelaku yang diamankan masing-masing:

  • ITS (31), warga Lumban Tonga-Tonga, Desa Simorangkir Julu, Kecamatan Siatas Barita, Taput.
  • AMH (22), warga Jalan Bondar Sibabiat, Desa Sosunggulon, Kecamatan Tarutung, Taput.

Keduanya diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis ganja dan sabu di wilayah Taput." Penangkapan pertama dilakukan terhadap ITS pada: Terminal Madya Tarutung, Rabu, 18 Februari 2026, Sekitar pukul 18.00 WIB

Berdasarkan hasil pengembangan dan interogasi awal, tim kemudian bergerak cepat dan mengamankan AMH pada hari yang sama: Jalan Simorangkir Julu, Kecamatan Siatas Barita, Sekitar pukul 23.30 WIB

Dari tangan ITS, petugas menyita:

  • 25 paket ganja dibungkus kertas nasi warna coklat
  • 1 karung goni berisi ganja
  • 1 plastik bening berisi ganja
  • 1 linting ganja
  • 1 plastik bening berisi sabu
  • 1 plastik kresek warna biru
  • 1 unit handphone

Sementara dari AMH, diamankan:

  • 1 plastik klip bening berisi sabu
  • 1 kertas nasi warna coklat berisi ganja
  • 1 unit handphone merek Redmi warna abu-abu

Seluruh barang bukti telah diamankan untuk proses penyidikan dan uji laboratorium forensik.

Keberhasilan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang resah terhadap peredaran narkoba di wilayah Taput. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh tim opsnal Sat Narkoba dengan melakukan penyelidikan dan pemantauan di lapangan.

Setelah ITS diamankan di Terminal Madya Tarutung dan ditemukan barang bukti, petugas melakukan interogasi awal. Dari hasil pemeriksaan, ITS diduga memperoleh narkotika tersebut dari AMH. 

Berdasarkan keterangan tersebut, tim segera melakukan pengembangan dan berhasil menangkap AMH pada malam harinya. "Kedua terduga pelaku kini telah diamankan di Mapolres Taput untuk proses hukum lebih lanjut.

Peredaran narkotika menjadi ancaman serius bagi generasi muda dan stabilitas sosial di daerah. Partisipasi masyarakat dalam memberikan informasi dinilai berperan penting dalam pengungkapan kasus ini.

Polisi menyatakan bahwa penyelidikan masih terus dikembangkan untuk menelusuri: Dari mana sumber ganja dan sabu tersebut diperoleh, Apakah ada jaringan lain yang terlibat, Jalur distribusi narkotika di wilayah Taput."Kedua terduga pelaku akan dijerat dengan ketentuan dalam , dengan ancaman pidana berat sesuai peran dan jumlah barang bukti yang dimiliki.

Polres Taput menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba serta mengajak masyarakat agar tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.

Hingga berita ini diturunkan, proses penyidikan masih berlangsung. Para terduga pelaku tetap berstatus terduga dan berhak atas asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (PS/B.Nababan ) 

Komentar Anda

Terkini: