Sengketa APILL Berakhir di Tingkat Banding, Pemko Padangsidimpuan Wajib Bayar Rp883 Juta

/ Rabu, 25 Februari 2026 / 18.53.00 WIB

POSKOTASUMATERA.COM - PADANGSIDIMPUAN – Sengketa pengadaan dan pemasangan Alat Pengendalian Isyarat Lalu Lintas (APILL) Tahun Anggaran 2023 antara Pemerintah Kota (Pemko) Padangsidimpuan dan rekanan proyek akhirnya berakhir di tingkat banding. Pengadilan Tinggi Medan menguatkan putusan sebelumnya yang menyatakan Pemko Padangsidimpuan melakukan wanprestasi dan wajib membayar Rp883.000.000 kepada pihak penyedia jasa.

Putusan tersebut tertuang dalam amar Nomor 42/PDT/2026/PT MDN yang dibacakan pada 19 Februari 2026. Majelis hakim tingkat banding menyatakan putusan Pengadilan Negeri Padangsidimpuan Nomor 10/Pdt.G/2025/PN Psp telah tepat dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Perkara ini bermula dari gugatan Ali Anhar Harahap selaku penyedia jasa dari CV Central Grafika Print terhadap Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Padangsidimpuan. Gugatan dilayangkan karena pembayaran atas pekerjaan pengadaan dan pemasangan APILL tahun anggaran 2023 tidak kunjung dicairkan.

Kerja sama tersebut didasarkan pada tiga Surat Pesanan (SP) Nomor 027/4421/DISHUB/IX/2023, 027/4422/DISHUB/IX/2023, dan 027/4423/DISHUB/IX/2023 tertanggal 11 September 2023. Penggugat menyatakan pekerjaan telah dilaksanakan sesuai kontrak. Namun, pihak Dishub beralasan pekerjaan belum selesai 100 persen meski telah diberikan perpanjangan waktu, sehingga pembayaran ditangguhkan.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim tingkat banding menilai tidak terdapat dalil maupun bukti baru dalam memori banding Pemko Padangsidimpuan yang dapat membatalkan putusan tingkat pertama.

“Hakim tingkat banding menilai putusan majelis hakim tingkat pertama sudah berdasarkan fakta-fakta hukum dan bukti-bukti yang lengkap dalam persidangan,” ujar Imam Sholeh SH MH, kuasa hukum penggugat, Rabu (25/02).

Dengan putusan tersebut, Pemko Padangsidimpuan cq. Dinas Perhubungan dinyatakan sah terikat pada perjanjian dalam tiga Surat Pesanan tersebut dan terbukti lalai memenuhi kewajiban pembayaran. Selain menghukum tergugat membayar Rp883 juta kepada penggugat, majelis hakim juga membebankan biaya perkara pada dua tingkat peradilan, dengan biaya banding sebesar Rp150.000.

Kuasa hukum penggugat berharap pemerintah daerah segera melaksanakan isi putusan.

“Kami berharap Pemerintah Kota Padangsidimpuan memiliki itikad baik untuk segera membayarkan hak klien kami yang telah tertunda cukup lama,” ujarnya.

Meski sengketa telah diputus di tingkat banding, secara hukum Pemko Padangsidimpuan masih memiliki kesempatan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung Republik Indonesia apabila tidak menerima putusan tersebut. (PS/210)

Komentar Anda

Terkini: