POSKOTASUMATRA.COM -ACEH TENGGARA — Polemik dugaan pernikahan siri yang menyeret Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh kian memanas dan menjadi perhatian serius publik. Setelah lebih dari dua bulan bergulir tanpa klarifikasi terbuka, isu ini tak lagi dapat dipandang sebagai persoalan etik personal semata, melainkan telah berkembang menjadi persoalan tata kelola pemerintahan, Banda Aceh (16/02/2026)
Dampak dari polemik tersebut dinilai telah merembet ke jantung birokrasi Aceh. Posisi Sekda sebagai pejabat tertinggi Aparatur Sipil Negara (ASN) membuat setiap persoalan integritas yang melekat padanya berpotensi mengguncang stabilitas organisasi pemerintahan secara keseluruhan.
Dalam konteks itu, desakan publik kini mengarah kuat kepada DPR Aceh agar segera membentuk Panitia Khusus (Pansus). Langkah tersebut dinilai penting untuk mengusut dugaan pelanggaran etik Sekda secara terbuka, objektif, dan terukur demi menjaga wibawa institusi pemerintahan.
Sikap bungkam Sekda Aceh di tengah derasnya sorotan publik dinilai memicu krisis kepemimpinan yang serius di tubuh ASN. Sebagai “dirigen” birokrasi, Sekda seharusnya menjadi teladan dalam kepatuhan hukum dan etika. Ketika integritas pemimpin dipertanyakan, harmoni birokrasi berisiko berubah menjadi disonansi.
Kondisi tersebut dikhawatirkan menimbulkan efek berlapis, mulai dari demoralisasi ASN di level bawah hingga normalisasi pelanggaran disiplin. Tanpa tindakan tegas, dugaan pelanggaran terhadap ketentuan disiplin ASN berpotensi dianggap sebagai praktik yang dapat ditoleransi, sehingga melemahkan sistem pengawasan internal.
Di sisi lain, polemik ini juga dinilai menghadirkan ancaman nyata terhadap pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) Tahun Anggaran 2026. Fokus pimpinan yang terbelah berpotensi memperlambat pengambilan keputusan strategis lintas Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA).
Risiko lanjutan yang mengemuka meliputi rendahnya serapan anggaran pada awal tahun, khususnya pada kuartal pertama 2026, serta menurunnya kepercayaan pemangku kepentingan terhadap stabilitas tata kelola Pemerintah Aceh. Dalam kondisi tersebut, APBA 2026 dikhawatirkan menjadi korban ketidakpastian moral di lingkar inti birokrasi.
Pengamat Politik dan Pendidikan, Nasrun Zaman, menilai DPR Aceh tidak memiliki alasan untuk terus menunda pembentukan Pansus. Menurutnya, persoalan ini telah masuk kategori darurat tata kelola pemerintahan, bukan lagi isu privat pejabat bersangkutan.
“Ini bukan sekadar isu moral pribadi, melainkan soal integritas jabatan publik. Sekda adalah simbol disiplin ASN. Ketika simbol itu retak dan dibiarkan, maka yang rusak bukan satu orang, tetapi seluruh sistem birokrasi,” tegasnya. Ia menambahkan, pembiaran berlarut justru berpotensi menciptakan preseden buruk bagi etika pemerintahan.
Secara hukum, DPR Aceh memiliki kewajiban pengawasan berdasarkan peraturan disiplin ASN dan undang-undang terkait. Pembentukan Pansus dinilai bukan pilihan politis, melainkan tanggung jawab konstitusional. Publik kini menanti sikap tegas parlemen Aceh: menjaga marwah birokrasi atau terus bersikap abu-abu. Dalam konteks ini, diam bukanlah netral, melainkan keputusan politik yang mempertaruhkan kredibilitas pemerintahan Aceh di mata rakyatnya sendiri. (PS/AZHARI)
