POSKOTASUMATERA.COM.KARO- Para ahli waris almarhum mantan Bupati Karo periode 1969-1980 Tambak Sebayang resmi mengajukan banding atas Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Medan Nomor 67/G/2025/PTUN Medan, Nomor. 67/G/2025/PTUN.MDN tanggal 7 Januari 2026, kemudian mengajukan banding atas Putusan Pengadilan Negeri Kabanjahe (PN Kabanjahe) Medan Nomor 61/PDT.G/2025/PN.KBJ tanggal 29 Januari 2026 yang menyatakan gugatan mereka yang tidak dipertimbangkan atas semua bukti.
Dalam hal ini berkaitan dengan adanya Putusan maka seluruh ahli waris dari Almarhum Tampak Sebayang
menempuh jalur banding terhadap putusan di Pengadilan Tata Usaha Negara tanggal 19 Januari 2026 melalui sistem E-court dan juga mengajukan banding terhadap putusan
pengadilan negeri kabanjahe melalui sistem E-court pada tanggal 09 Februari 2026 melalui masing – masing kepaniteraan pengadilan.
Ketua Tim Kuasa Hukum Pembanding dari Kantor Kartika & Associates Law Firm, Ricka Kartika Barus, menilai Majelis Hakim PTUN Medan dan Majelis Hakim Pengadilan Negeri
Kabanjahe keliru menerapkan hukum karena menggeser pokok perkara menjadi
sengketa kepemilikan, padahal objek gugatan secara tegas adalah Keputusan Tata Usaha
Negara (KTUN) berupa penerbitan Sertifikat Hak Pakai.
“Sejak awal yang kami gugat adalah legalitas penerbitan Sertifikat Hak Pakai. Namun hakim justru menganggap ini sengketa kepemilikan. Padahal, terdapat pelanggaran administratif serius yang seharusnya menjadi fokus pemeriksaan,” ujar Ricka.
Dilain hal, Tim Kuasa Hukum lainnya, Thamrin Arthata Hutajulu, menyebut bahwa Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabanjahe yang memeriksa dan memutus perkara, seolah
menutup mata mempelajari seluruh berkas dalam memberikan putusan dan tidak mempertimbangkan bukti – bukti secara mendetail serta tidak cukup
mempertimbangkan secara lengkap dan sempurna dalam melihat bukti – bukti otentik ketika mempertimbangkan putusan a quo.
"Sejak awal yang kami gugat adalah Perbuatan melawan Hukum mengenai proses penerbitan hak pakai yang tidak melihat fakta bahwa rumah di jalan kartini No.2 kabanjahe diterbitkan alas Haknya tidak mengikuti peraturan perundang – undangan yang berlaku.
Padahal, terdapat pelanggaran perbuatan melawan hukum yang serius
yang seharusnya menjadi fokus pemeriksaan,” ujar Ricka juga sebagai tim kuasa hukum.
Ricka menjelaskan, salah satu kekeliruan mendasar yang tidak dipertimbangkan Majelis hakim PTUN Medan dan PN Kabanjahe adalah fakta bahwa permohonan penerbitan
Sertifikat Hak Pakai tidak diajukan atas nama Pemerintah Kabupaten Karo secara sah, melainkan atas nama pribadi yang tidak memiliki kuasa dari Bupati Karo.
“Permohonan sertifikat itu bukan diajukan oleh pemerintah daerah sebagai badan hukum
publik, melainkan oleh pihak pribadi tanpa surat kuasa dari bupati. Ini jelas melanggar
ketentuan administrasi pertanahan. Namun fakta krusial ini sama sekali tidak dipertimbangkan hakim,” tegasnya.
Menurut Imanuel salah satu kuasa hukum ahli waris, kekeliruan tersebut menyebabkan
terjadinya pergeseran kepentingan penguasa dan kepentingan oleh oknum – oknum di
pejabat pemerintahan yang sangat merugikan keluarga dari Klien. Salah satu SHP terbit
sebagaimana rapat yang dipaksakan tanggal 02 Oktober 2024 dimana menurut notulen
rapat tanggal 02 oktober 2024 itu didapatkan fakta bahwa dalam notulen rapat, Pemkab
tidak mau menerbitkan pengumuman koran dalam hal aset milik negara itu untuk
ditingkatkan menjadi sertifikat hak milik;
Dalam hal ini pandangan ricka sebagai tim kuasa hukum dari kantor Kartika & Associates yang berkantor di Jakarta bahwa didalam proses rapat tersebut nyata bahwa Ketua BPN
yang saat itu menjabat tahun 2024 Ibu N.Saragih bahwa di poin rapat itu dia
mengharuskan ada alas hak dan saksi dua orang dan bukti pengukuran, alangkah tragis SHP itu terbit pada tanggal 28 Oktober 2024 dimana pada saat itu Mantan Bupati Karo Cory Sebayang memerintahkan pengukuran pada tanggal 08 Oktober 2025 sebagaimana tertuang dalam surat tertanggal 04 Oktober 2024 dengan No. surat 005/2634/BU/2024
untuk mengundang kejaksaan dan kepolisian untuk mengundang Kepolisian dan Kejaksaan untuk hadir untuk melakukan pengukuran dirumah tanah sekda dan bupati karo.
Para pembanding menggugat penerbitan Sertifikat Hak Pakai dengan NIB Nomor
02.06.000001380.0 tertanggal 28 Oktober 2024, seluas 3.317 meter persegi, yang terletak di Kelurahan Gung Leto, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo. Sertifikat tersebut diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Karo atas nama Pemerintah kabupaten Karo yang mana penerbitan ini dimohonkan pada tanggal 15 Oktober 2024
dan terbit secara siluman kurang lebih 3 minggu.
DALAM HAL PUTUSAN PENERBITAN SERTIFIKAT DAN ARGUMEN ATAS PUTUSAN PTUN.
Selain cacat kewenangan pemohon, Ricka juga menilai penerbitan sertifikat tersebut sarat pelanggaran prosedural karena tidak didukung alas hak yang sah, tidak dilakukan verifikasi data fisik dan yuridis secara cermat, serta tidak melalui mekanisme pengumuman sebagaimana diwajibkan peraturan perundang-undangan.
“Ini bukan kesalahan administratif biasa, tetapi pelanggaran serius terhadap asas
legalitas dan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik,” ujarnya.
Ricka juga menyoroti aspek pengelolaan aset daerah yang dinilai tidak dipertimbangkan secara utuh dalam putusan. Menurutnya, suatu objek hanya dapat ditetapkan sebagai
Barang Milik Daerah (BMD) apabila diperoleh melalui mekanisme yang sah, memiliki alas hak yang jelas, serta dicatat dan ditatausahakan oleh pejabat berwenang sebagaimana
diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020. Selain itu, harus pula dilakukan pengamanan fisik tanah sebagaimana diatur dalam Pasal 299 ayat (4) Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016.
Tanpa proses tersebut, status aset pemerintah daerah tidak dapat lahir hanya dari penguasaan fisik atau pencantuman sepihak dalam
administrasi.
Prinsip ini juga berkaitan langsung dengan kewajiban pejabat pemerintahan untuk bertindak sesuai asas legalitas dan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik dalam
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
“Prinsip hukum ini sudah sangat jelas, bahkan dalam praktik peradilan tata usaha
negara,” kata Ricka.
Ia merujuk pada Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 148/B/2025/PT.TUN.JKT yang menegaskan bahwa penetapan status BMD yang tidak sesuai prosedur dapat dinyatakan cacat hukum, sebagaimana dinyatakan:
“Menimbang, bahwa dengan menetapkan sebagai barang milik daerah sebagaimana tersebut
dalam surat Keputusan Obyek Sengketa Tergugat telah melanggar peraturan perundang
undangan yang berlaku, demikian juga terhadap tindakan Tergugat II dengan mencatatkan kedalam daftar inventaris barang, oleh karena Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor. 95
Tahun 2024 Tanggal 18 Maret 2024 Tentang Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Daerah Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Banten Tahun 2024 Khusus Lampiran Bagian 2
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Sub Bagian 2.1. UPTD Pengelolaan Daerah Aliran
Sungai Ciujung-Cidanau, Nomor Urut 11(Obyek Sengketa I) cacat hukum, secara mutatis
mutandis Obyek Sengketa II harus pula dinyatakan cacat hukum”
Bahkan dalam amar putusan tersebut, pengadilan secara tegas menyatakan batal penetapan status BMD beserta pencatatannya dalam Kartu Inventaris Barang (KIB).
Menurut Ricka, kondisi serupa patut diuji dalam perkara ini karena terdapat indikasi
bahwa prosedur perolehan, pencatatan, serta verifikasi data aset tidak ditempuh secara lengkap sebelum diterbitkannya Sertifikat Hak Pakai. “Jika tata cara penetapan BMD dilompati, maka keputusan administrasi yang lahir darinya juga patut dipertanyakan
keabsahannya,” tegasnya.
TANGGAPAN ATAS PUTUSAN PENGADILAN NEGERI KABANJAHE No.
61/Pdt.G/2025/PN.KBJ
Dalam kesempatan itu, Ricka didampingi tim kuasa hukum lainnya, yakni Imanuel
Sembiring, Thamrin Arthata Hutajulu, Perjuangan Tarigan, Ray Arnata Sembiring, serta
Putri Nellita Simanjuntak.
Bahwa dalam hal ini Ray sembiring menanggapi mengenai surat dari Turut Tergugat I bukti yang diajukan oleh kejaksaan melalui surat kuasa khusus dari mantan bupati karo
No. 900/1806/BKAD/2023 tertanggal 25 Juli 2023 kepada Kepala Kejaksaan negeri karo pada saat itu Tri Sutrisno, bahwa memerintahkan untuk melakukan proses pengamanan
atas aset seluas 1.700m2 yang ada dijalan Kartini Kabanjahe.
Dilain halnya, menurut perjuangan tarigan salah satu tim hukum kartika Associates Law
Firm, bahwa hal ini tidak sesuai dengan surat pernyataan dari Edi surbakti tertanggal 30
September 2024 sebagaimana bukti Tergugat dalam sidang dengan No. surat 900/2105/BKAD/2024 yang menyatakan dalam bukti BPN di sidang PTUN bahwa luasan
tanah adalah 3.157m2 yang terletak di lokasi jalan kartini kabanjahe, kelurahan Gung Leto, dan kecamatan Munte, Kabupaten Karo.
Bahwa menurut Ricka bagaimana luasan yang diminta Mantan bupati awalnya 1.700m2, menjadi 3.157 m2 dan prakteknya terbit SHP 3.317m2. Namun praktek ugal – ugalan
ini terbit SHP tanggal 28 Oktober 2024 dengan luas 3.317m2. Bahwa pemerintah mengikuti rekam jejak ahli waris dalam mendaftarkan aset tersebut yang sudah dilakukan tahun 2019 namun dihalangi dengan oknum – oknum yang diduga dilakukan
untuk kepentingan pribadi. Bagaimana bisa pemerintah bisa melakukan penyalahgunaan
kekuasaan dan berusaha mengambil milik rakyat.
Ia juga menegaskan bahwa tanah dan bangunan objek sengketa telah dikuasai secara
nyata oleh almarhum Tampak Sebayang dan para ahli warisnya sejak sekitar tahun 1970 atau lebih dari 55 tahun.
"Fakta penguasaan fisik tersebut bahkan terungkap dalam pemeriksaan setempat yang dilakukan Majelis Hakim PTUN Medan dan PN Kabanjahe . Namun ironisnya, fakta itu justru diabaikan dalam pertimbangan putusan,” katanya ditambah data yuridis, kuasa
hukum menyatakan bahwa ada surat Asli Bupati, kepala daerah tingkat II karo di kabanjahe no 648/2031 pada tanggal 12 April 1993 oleh drs rupai perangin2 tidak terdaftar sebagai aset pemda tk II karo, dan jika demikian bagaimana bisa masuk kedalam aset daerah.
Selain itu, pihak pembanding menyoroti adanya perbedaan luas tanah yang signifikan antara Kartu Inventaris Barang (KIB) A milik Pemerintah Kabupaten awalnya tertulis 1.700m2 dan 1.080 m2 dan akhirnya Pemerintah Pemkab Karo menjadi seluas 2.780
meter persegi dengan luas yang tercantum dalam Sertifikat Hak Pakai, yakni 3.317 meter
persegi, sehingga terdapat selisih sekitar 530 meter persegi.
Faktanya, bahwa Cory Sebayang memberikan kuasa kepada kejaksaan untuk melakukan
proses pengamanan aset dan tanah bangunan seluas 1.700m2 tanggal 25 oktober 2023
dengan surat no 900/1806/BKAD/2023 seluas 1700m2 dan bukan 3.317m2
“Perbedaan luas ini tidak pernah dijelaskan dasar hukumnya. Setiap angka dalam
keputusan administrasi negara wajib dapat dipertanggungjawabkan.
Jika tidak, itu
merupakan bentuk tindakan sewenang-wenang oleh badan atau pejabat pemerintahan,” tegas Ricka.
KESIMPULAN
Melalui upaya banding pada 19 Januari 2026 tersebut, para ahli waris Tampak Sebayang dalam Memori Banding nya tanggal 23 Januari 2026 meminta Majelis Hakim Pengadilan tinggi Tata Usaha Negara Medan membatalkan Putusan PTUN Medan Nomor 67/G/2025/PTUN.MDN serta menyatakan penerbitan Sertifikat Hak Pakai atas nama
Pemerintah Kabupaten Karo cacat hukum dan tidak sah karena terdapat fakta menarik
yang ditemukan oleh kuasa hukum ricka, bahwa permohonan Sertifikat Hak Pakai
dilakukan pada 8 oktober 2024, 6⁶ Sertifikat Hak
Pakai terbit pada 21 Oktober 2025, apakah cukup 3 minggu untuk menerbitkan sertifikat
di negeri ini? Melalui upaya banding di Pengadilan Negeri Kabanjahe pada tanggal 09 Februari 2026
tersebut dan, para ahli waris Tampak Sebayang akan mengajukan Memori Banding nya tanggal 18 Februari 2026 meminta Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Medan membatalkan
Putusan PN Kabanjahe Nomor 61/PDT.G/2025/PN.KBJ serta menyatakan
penerbitan Sertifikat Hak Pakai atas nama Pemerintah Kabupaten Karo cacat hukum dan tidak sah karena terdapat fakta menarik yang ditemukan oleh kuasa hukum ricka, bahwa
permohonan Sertifikat Hak Pakai dilakukan pada 8 oktober 2024, pengukuran pada 15
Oktober 2024 dan Sertifikat Hak Pakai terbit pada 21 Oktober 2025, apakah cukup 3 minggu untuk menerbitkan sertifikat di negeri ini?
Bahwa sebagaimana diketahui bahwa Gugatan PMH kabanjahe telah bersidang selama 11 Bulan, dan telah terjadi pergantian hakim dan hakim yang digantikan tidak pernah melakukan pemeriksaan setempat dan putusan dikeluarkan oleh panitera yang berbeda.
Untuk kasus Putusan PN kabanjahe Putusan PN Kabanjahe Nomor
61/PDT.G/2025/PN.KBJ telah dilaporkan kepada Badan Pengawasan
Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial tertanggal 06 Februari 2026."Tutupnya. ( PS/BUDIMAN S)
