Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Provinsi Gorontalo, Dr. Ir. Sanco Simanullang, ST., MT., IPM., ASEAN Eng., Dan Kepala Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara, Dr. Aditya Narwanto, S.H., M.H. Salam Komando
POSKOTASUMATERA.COM – GORONTALO –Upaya melindungi hak-hak pekerja terus diperkuat. BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Provinsi Gorontalo menjalin sinergi strategis dengan Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara guna meningkatkan kepatuhan badan usaha terhadap program jaminan sosial ketenagakerjaan. Audiensi yang berlangsung hangat di ruang kerja Kejari Gorontalo Utara, Kwandang, Selasa (24/02/2026), menjadi titik awal penguatan kolaborasi tersebut.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Provinsi Gorontalo, Dr. Ir. Sanco Simanullang, ST., MT., IPM., ASEAN Eng., disambut langsung Kepala Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara, Dr. Aditya Narwanto, S.H., M.H. Pertemuan ini bukan sekadar silaturahmi, melainkan forum koordinasi untuk menyamakan langkah dalam menegakkan kepatuhan perusahaan terhadap kewajiban jaminan sosial bagi pekerja.
Dalam keterangannya, Sanco menegaskan bahwa masih terdapat badan usaha yang belum optimal dalam mendaftarkan pekerja maupun membayar iuran secara tertib. Karena itu, sinergi dengan bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan dinilai penting, terutama dalam penagihan iuran menunggak, pemberian bantuan hukum, hingga langkah penegakan hukum bagi perusahaan yang tidak patuh.
Kolaborasi ini akan diwujudkan melalui penerbitan Surat Kuasa Khusus (SKK), yang memungkinkan Kejaksaan melakukan penagihan secara non-litigasi maupun litigasi. Langkah tersebut merupakan bagian dari optimalisasi Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan. “Semangat kita sudah sama. Ini bagian dari komitmen bersama memastikan perlindungan hak pekerja,” ujar Sanco.
Tak hanya penindakan, pendekatan persuasif juga menjadi perhatian. Kejaksaan akan turut memberikan sosialisasi hukum kepada para pemberi kerja mengenai pentingnya perlindungan jaminan sosial. Edukasi ini diharapkan mampu mencegah sengketa hukum sekaligus membangun kesadaran bahwa kepatuhan bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi bentuk tanggung jawab moral terhadap pekerja.
Kajari Gorontalo Utara, sebagai pimpinan baru di daerah tersebut, disebut memiliki perhatian serius terhadap pengawasan kepatuhan, termasuk di sektor pemerintah non-ASN. Pengawasan ini penting agar tidak ada lagi pekerja yang kehilangan hak perlindungan akibat kelalaian administrasi atau ketidakpatuhan perusahaan.
Sinergitas antara BPJS Ketenagakerjaan dan Kejari Gorontalo Utara diharapkan menciptakan budaya taat hukum di dunia usaha. Lebih dari sekadar penegakan aturan, kerja sama ini membawa pesan kemanusiaan: setiap pekerja berhak atas rasa aman dalam bekerja, perlindungan saat mengalami risiko, serta jaminan masa depan yang lebih pasti. (PS/BERMAWI)

