TPA TERJUN KEMBALI DISOROT! Dugaan Limbah Duren Busuk dari Nias Rp2,5 Juta per Kontainer, PT HBI Lepas Lahan 5 Hektar ke TPA Rp128 Ribu/Meter-Ada Apa Sebenarnya?

/ Rabu, 18 Februari 2026 / 20.43.00 WIB

POSKOTASUMATERA.COM-MEDAN-Aktivitas di TPA Terjun, Kota Medan, kembali menjadi perhatian publik. Sejumlah informasi yang diterima redaksi menyebut adanya dugaan penerimaan limbah durian kupas busuk beserta kulitnya yang berasal dari wilayah Pulau Nias melalui   PT Asia Jaya Transport   pada tanggal 24 Desember 2025.

Sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan menyebutkan, limbah tersebut masuk ke TPA dengan tarif yang disebut-sebut mencapai Rp2,5 juta per satu kontainer. Informasi ini memicu tanda tanya besar di tengah masyarakat, terutama terkait legalitas pengangkutan sampah lintas daerah, mekanisme retribusi, hingga transparansi pengelolaannya.


Dugaan Limbah Lintas Daerah, Regulasi Jadi Sorotan
Secara aturan, pengangkutan sampah lintas kabupaten/kota wajib dilandasi kerja sama antar pemerintah daerah serta izin resmi sesuai ketentuan perundang-undangan. Jika benar terdapat penerimaan sampah dari luar daerah tanpa mekanisme yang sah, maka hal tersebut berpotensi melanggar aturan administrasi dan tata kelola persampahan.

Mengacu pada:

Pasal 29 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, yang melarang praktik pembuangan terbuka (open dumping).

Pasal 44 UU No. 18 Tahun 2008, yang mewajibkan pemerintah daerah menutup TPA dengan sistem open dumping dan beralih ke controlled landfill atau sanitary landfill.

Pasal 98 dan 99 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mengatur sanksi pidana bagi setiap pihak yang dengan sengaja atau karena kelalaiannya menyebabkan pencemaran lingkungan.

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang menegaskan kewajiban badan publik untuk transparan.

Apabila dugaan tersebut terbukti, tentu diperlukan evaluasi menyeluruh agar pengelolaan sampah tidak menimbulkan dampak lingkungan dan sosial yang lebih luas.

PT HBI Lepas Lahan 5 Hektar ke Area TPA
Selain isu limbah durian, muncul pula informasi mengenai pelepasan lahan seluas kurang lebih 5 hektar oleh PT HBI kepada pihak terkait TPA dengan nilai disebut-sebut Rp128 ribu per meter persegi. Lahan tersebut berada di Lingkungan 6, Kelurahan Terjun.

Jika benar demikian, publik menilai perlu adanya keterbukaan mengenai:

Status dan peruntukan lahan.

Proses appraisal atau penilaian harga.

Kajian teknis dan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).

Sumber anggaran pembelian lahan.

Terlebih jika kondisi lahan merupakan tanah rawa atau area tergenang, maka aspek teknis seperti sistem drainase, stabilitas tanah, serta potensi risiko banjir wajib diperhitungkan secara matang.


Kantor Disebut Kosong, Pengawasan Dipertanyakan
Tim media yang turun langsung ke lokasi TPA Terjun beberapa kali tidak menemukan aktivitas di kantor pengelola.

Seorang petugas keamanan di lokasi menyampaikan bahwa Kepala TPA yang disebut bernama Asman jarang berada di kantor.

“Jarang masuk kantor di sini, Bang,” ujarnya singkat, Rabu (18/02/2026).

Kondisi ini memicu kekecewaan sejumlah warga. Mereka mempertanyakan efektivitas pengawasan di lapangan, mengingat TPA merupakan fasilitas vital yang berkaitan langsung dengan kesehatan dan lingkungan masyarakat.

Klarifikasi Kepala TPA
Upaya konfirmasi melalui pesan WhatsApp kepada Kepala TPA Terjun telah dilakukan. Dalam jawabannya, ia menyatakan belum mengetahui persoalan yang ditanyakan.

“Soal itu saya tidak tahu, saya lagi di luar ada kerjaan. Nanti saja kasih kabar,” ujarnya singkat sebelum menutup percakapan, Rabu (18/02/2026).

Jawaban tersebut dinilai belum memberikan penjelasan substantif atas informasi yang berkembang. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi tertulis atau keterangan resmi lebih lanjut.

Publik Minta Evaluasi dan Transparansi
Persoalan ini dinilai tidak bisa dibiarkan berlarut-larut. Warga berharap instansi terkait di lingkungan Pemerintah Kota Medan segera melakukan audit, evaluasi kinerja, serta menyampaikan klarifikasi terbuka agar tidak muncul spekulasi yang dapat merugikan banyak pihak.

Sebagai fasilitas publik, TPA bukan sekadar lokasi pembuangan sampah, tetapi juga menyangkut kesehatan, keselamatan, dan kualitas lingkungan hidup masyarakat sekitar.

Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari seluruh pihak terkait, termasuk pengelola TPA Terjun dan PT HBI, guna memastikan informasi yang beredar dapat diuji secara objektif, berimbang, serta sesuai dengan prinsip jurnalisme profesional dan ketentuan hukum yang berlaku.

(PS/M.F)
Komentar Anda

Terkini: