POSKOTASUMATERA.COM - MADINA - Pelaksana Tugas Kepala Kejaksaan Negeri Mandailing Natal, Bani Immanuel Ginting, S.H., M.M.H., diwakili oleh Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Mandailing Natal, Jupri Wandy Banjarnahor, S.H., M.H., dalam kegiatan Optimalisasi Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) Kejaksaan Republik Indonesia yang dirangkaikan dengan pelantikan Dewan Pimpinan Cabang Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (DPC ABPEDNAS) se-Sumatera Utara.
Kegiatan yang digelar pada Sabtu (14/2/2026) tersebut berlangsung di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumatera Utara, dan dihadiri jajaran pimpinan Kejaksaan serta unsur pemerintah daerah se-Sumatera Utara.
Hadir langsung dalam kegiatan itu Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan RI, Reda Manthovani, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Harli Siregar, serta Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution. Turut hadir para Asisten Kejaksaan Tinggi Sumut, para Kepala Kejaksaan Negeri dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri, serta para Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri se-Sumatera Utara. Dalam kesempatan itu, Ketua DPD dan DPC ABPEDNAS se-Sumatera Utara juga resmi dilantik.
Dari Mandailing Natal, selain Jupri Wandy Banjarnahor, turut hadir Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Mandailing Natal di Kotanopan, Agung Cap Prawarmianto, S.H., serta Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Mandailing Natal di Natal, Dimas Rangga Ahimsa, S.H., M.H.
Usai mengikuti kegiatan, saat diwawancarai wartawan, Jupri menyampaikan bahwa Program Jaga Desa merupakan langkah strategis Kejaksaan dalam memperkuat fungsi pencegahan, khususnya terkait pengelolaan dana desa.
“Program Jaga Desa bukan hanya pendampingan hukum, tetapi juga bentuk upaya preventif agar aparatur desa tidak terjerat persoalan hukum akibat kurangnya pemahaman regulasi. Kejaksaan hadir sebagai mitra strategis pemerintah desa,” ujarnya.
Ia menambahkan, transparansi dan akuntabilitas harus menjadi prinsip utama dalam tata kelola pemerintahan desa. Pihaknya juga mendorong agar kepala desa, perangkat desa, maupun Badan Permusyawaratan Desa aktif berkonsultasi dengan Kejaksaan apabila menghadapi persoalan hukum dalam pengelolaan anggaran.
“Pencegahan lebih utama daripada penindakan. Kami berharap sinergi antara Kejaksaan dan ABPEDNAS semakin kuat demi terwujudnya desa yang bersih, transparan, dan berintegritas,” pungkasnya. (PS/210)
