Wawww ..Lagi..Lagi Oknum Anggota DPRD kabupaten Muara Enim kena OTT kejati Sumatera Selatan

/ Kamis, 19 Februari 2026 / 19.48.00 WIB

 

POSKOTASUMATERA COM- MUARA ENIM,— Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) melakukan penangkapan terhadap dua orang terkait dugaan tindak pidana penerimaan hadiah atau janji, gratifikasi dan/atau suap pada kegiatan pengembangan jaringan irigasi Ataran Air Lemutu, Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim, Rabu (18/2/2026).

Kedua pihak yang diamankan masing-masing berinisial KT, yang merupakan anggota DPRD Kabupaten Muara Enim, serta RA, yang diketahui merupakan anak dari anggota DPRD tersebut.

Penangkapan ini dilakukan setelah tim penyidik menemukan adanya dugaan penerimaan uang sekitar Rp1,6 miliar yang bersumber dari pengusaha atau rekanan terkait proses pencairan uang muka proyek pengembangan jaringan irigasi Ataran Air Lemutu pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Muara Enim.

Proyek tersebut diketahui memiliki nilai kontrak sebesar kurang lebih Rp7 miliar.

Penggeledahan di Tiga Lokas

Dalam rangka pengembangan penyidikan, tim Kejati Sumsel juga melakukan penggeledahan di tiga lokasi berbeda, yakni:

1. Rumah saksi KT di Perumahan Sederhana Greencity Blok Q5, Desa Muara Lawai, Kabupaten Muara Enim.

2. Rumah saksi KT di Perumahan Sederhana Greencity Blok Q6, Desa Muara Lawai, Kabupaten Muara Enim.

3. Rumah saksi MH di Jalan Pramuka 4 RT 1 RW 7, Kelurahan Pasar II, Muara Enim.

Dari hasil penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara, antara lain satu unit mobil mewah Toyota Alphard warna putih dengan nomor polisi B 2451 KYR, sejumlah dokumen, alat komunikasi berupa telepon genggam, serta sejumlah surat dan barang elektronik lainnya.

Mobil tersebut diduga dibeli dari aliran dana hasil penerimaan uang yang berasal dari proyek irigasi tersebut.

Periksa 10 Saksi

Hingga saat ini, tim penyidik Kejati Sumsel telah memeriksa sedikitnya 10 orang saksi untuk mendalami konstruksi perkara. Penyidik menduga kuat uang sekitar Rp1,6 miliar tersebut berkaitan langsung dengan kegiatan pengembangan jaringan irigasi Ataran Air Lemutu di Kecamatan Tanjung Agung pada Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim.

Kejati Sumsel menegaskan bahwa penyidikan perkara ini akan terus dikembangkan. Tidak menutup kemungkinan pemeriksaan akan dilakukan terhadap pihak-pihak lain, termasuk dari jajaran Pemerintah Kabupaten Muara Enim, apabila ditemukan keterkaitan dalam proses penyidikan.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut proyek infrastruktur daerah yang seharusnya diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat, khususnya dalam mendukung sektor pertanian melalui pengembangan jaringan irigasi.

Kejaksaan memastikan proses hukum akan berjalan secara profesional, transparan dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.(PS/RUSLAN)

Komentar Anda

Terkini: