POSKOTASUMATRA.COM – ACEH TENGGARA – Besaran zakat fitrah dan fidyah untuk wilayah Kabupaten Aceh Tenggara Tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi resmi ditetapkan. Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Tenggara, Ketua Mahkamah Syar’iyah Kutacane, dan Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Kabupaten Aceh Tenggara yang ditandatangani di Kutacane, Jumat (27/02/2026).
Penetapan tersebut dilakukan setelah tim melakukan survei langsung harga beras di sejumlah titik, mulai dari Pajak Pagi, Pasar Impres, hingga gerai ritel modern di Kutacane. Hasil survei dan rapat bersama menjadi dasar penyesuaian nominal zakat agar sesuai dengan kondisi riil harga kebutuhan pokok di lapangan.
Dalam keputusan itu ditetapkan bahwa zakat fitrah per jiwa tahun ini sebesar 2,8 kilogram beras atau setara 11 muk susu bendera. Jika dibayarkan dalam bentuk uang, nominalnya dibedakan berdasarkan kualitas beras yang biasa dikonsumsi masyarakat, yakni Rp50.000 untuk kualitas baik, Rp40.000 kualitas sedang, dan Rp35.000 kualitas cukup.
Artinya, masyarakat diminta tidak asal memilih nominal terendah, tetapi menyesuaikan dengan standar konsumsi beras sehari-hari. Penegasan ini penting agar nilai zakat benar-benar mencerminkan keadilan dan kesetaraan sosial sesuai prinsip syariat.
Sementara itu, untuk fidyah ditetapkan sebesar 1,5 kilogram beras atau 6 muk susu bendera ditambah lauk pauk untuk setiap hari yang ditinggalkan. Jika dibayarkan dengan uang, besarannya Rp35.000 per hari untuk kualitas baik, Rp32.000 kualitas sedang, dan Rp30.000 kualitas cukup.
Dalam keputusan tersebut juga ditegaskan bahwa amil zakat dilarang melakukan praktik jual beli terhadap benda zakat. Muzakki diwajibkan membayar zakat fitrah sesuai tingkat kehidupan masing-masing, guna menjaga integritas dan tujuan utama zakat sebagai instrumen keadilan sosial.
Keputusan ini berlaku untuk seluruh wilayah Kabupaten Aceh Tenggara selama bulan Ramadhan 1447 H/2026 M. Pemerintah berharap, dengan adanya ketetapan resmi ini, pelaksanaan zakat fitrah dan fidyah di Aceh Tenggara dapat berjalan tertib, seragam, dan tepat sasaran. (PS/AZHARI)
