Badan Pendapatan Daerah Kota Medan, Ingatkan Wajib Pajak PBJT Segera Bayar, dan Lapor Masa Februari 2026, Batas Akhir 13 Maret-Terlambat Kena Sanksi 1 Persen dan Denda Administratif

/ Selasa, 03 Maret 2026 / 21.18.00 WIB

POSKOTASUMATERA.COM-Medan-Badan Pendapatan Daerah Kota Medan (Bapemda) mengeluarkan imbauan tegas kepada seluruh wajib pajak Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) di Kota Medan untuk segera memenuhi kewajiban perpajakan masa Februari 2026.

Imbauan ini ditujukan kepada para pelaku usaha sektor hotel, restoran, hiburan, parkir, serta Pajak Penerangan Jalan (PPJ) agar segera melakukan pembayaran dan pelaporan pajak yang terutang sebelum batas waktu yang telah ditetapkan.

Bapemda menegaskan bahwa batas akhir pembayaran dan pelaporan pajak terutang masa Februari 2026 adalah selambat-lambatnya tanggal (13 Maret 2026). Keterlambatan dalam pembayaran akan dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar
(1 persen ) dari jumlah pajak terutang.

Sementara itu, bagi wajib pajak yang terlambat menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD), akan dikenakan sanksi administratif berupa denda sesuai ketentuan yang diatur dalam Peraturan Wali Kota Medan Nomor 28 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pemungutan PBJT, Pajak Reklame, Pajak Air Tanah, dan Pajak Sarang Burung Walet.

Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kota Medan dalam meningkatkan kepatuhan pajak serta mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) guna mendukung pembangunan dan pelayanan publik yang lebih maksimal.

Bapemda berharap seluruh wajib pajak memiliki kesadaran dan tanggung jawab dalam memenuhi kewajiban perpajakan secara tepat waktu. Kepatuhan pajak bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga bentuk kontribusi nyata dalam membangun Kota Medan yang lebih maju dan berdaya saing.

Dengan imbauan ini, diharapkan tidak ada lagi keterlambatan pembayaran maupun pelaporan, sehingga stabilitas penerimaan daerah tetap terjaga dan program pembangunan dapat berjalan sesuai rencana

(PS/M.F)
Komentar Anda

Terkini: