POSKOTASUMATRA.COM, ACEH TENGGARA – Komitmen mempercepat pelayanan publik kembali ditunjukkan Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Aceh Tenggara resmi menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dengan Pengadilan Negeri Kutacane terkait pelayanan persidangan permohonan perbaikan, perubahan dan pergantian data kependudukan.
Penandatanganan MoU tersebut berlangsung di Kutacane, Senin (02/03/2026). Dokumen kerja sama diteken langsung oleh Kepala Disdukcapil Aceh Tenggara, ABRI, M.Pd dan Ketua Pengadilan Negeri Kutacane, Ade Yusuf, S.H., M.H.
Kerja sama ini dinilai menjadi langkah strategis untuk memangkas proses birokrasi yang selama ini kerap dikeluhkan masyarakat, terutama dalam pengurusan perubahan elemen data seperti perubahan nama, tanggal lahir, perbaikan kesalahan administrasi hingga penggantian dokumen resmi yang memerlukan penetapan pengadilan.
Kepala Disdukcapil Aceh Tenggara, ABRI, M.Pd menegaskan, MoU ini bukan sekadar seremoni, tetapi langkah nyata untuk memperkuat koordinasi lintas lembaga demi kepentingan masyarakat.
“MoU ini adalah bentuk komitmen kami dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik. Banyak masyarakat membutuhkan penetapan pengadilan untuk perbaikan atau perubahan data. Dengan adanya kerja sama ini, prosesnya akan lebih terkoordinasi, lebih cepat, dan lebih tertib secara administrasi,” tegas ABRI.
Menurutnya, data kependudukan bukan sekadar dokumen administratif, melainkan fondasi utama dalam mengakses berbagai layanan publik.
“Data kependudukan adalah hak dasar masyarakat. Kami ingin memastikan setiap warga Aceh Tenggara memiliki dokumen yang sah, akurat dan sesuai kondisi sebenarnya. Tidak boleh ada lagi warga yang terhambat hanya karena persoalan administrasi,” ujarnya kepada poskotasumatra.com, Senin (02/03/2026)
Dengan adanya sinergi antara Disdukcapil dan Pengadilan Negeri Kutacane, diharapkan proses permohonan perubahan data yang membutuhkan putusan pengadilan dapat berjalan lebih efektif, transparan dan memberikan kepastian hukum.
Langkah ini sekaligus menjadi jawaban atas kebutuhan masyarakat akan pelayanan yang cepat, responsif dan tidak berbelit-belit. Pemerintah daerah pun didorong untuk terus menjaga konsistensi implementasi kerja sama tersebut agar benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat luas. (PS/AZHARI)

