POSKOTASUMATERA.COM-SUNGGAL-Perjudian jenis "tembak ikan" dengan merek dagang Awi dan GS disebut semakin menggurita dan bebas beroperasi secara terang-terangan di wilayah hukum (Wilkum) Polsek Sunggal, Polrestabes Medan, sementara Kanit Reskrim Polsek Sunggal AKP Harles R Gultom hingga saat ini masih bungkam dikonfirmasi.
Aktivitas ilegal ini diduga berjalan lancar lantaran adanya "perlindungan", bahkan ditengarai ada aliran dana atau upeti yang diterima oknum aparat penegak hukum.
Sumber media ini menerangkan, di wilayah Polsek Sunggal, penyebaran judi tembak ikan merek Awi dan GS cukup masif. Lokasi operasinya tersebar di sejumlah titik strategis, antara lain Jalan Serba Jadi dan Jalan Sumber Melati di Desa Sei Semayang, Jalan Bandar Meriah, Perumahan Grand Surya Kencana, hingga Jalan Tapian Nauli, Pasar I, Kelurahan Sunggal.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari masyarakat setempat, keberadaan tempat judi ini sudah menjadi rahasia umum. Namun, hingga saat ini belum ada tindakan tegas dan menyeluruh yang dilakukan aparat. Justru, beredar dugaan kuat bahwa kelancaran operasi para bandar judi ini tidak lepas dari "tangan panjang" oknum polisi yang menerima upeti. Masyarakat menilai, tanpa adanya "lampu hijau" dari pihak yang seharusnya menindak, mustahil judi skala besar ini bisa bertahan lama.
Padahal, sebelumnya pihak kepolisian pernah melakukan sejumlah penggerebekan. Salah satunya terjadi pada Januari 2026 lalu di kantor sekretariat ormas di Lingkungan IX, Jalan Tapian Nauli, Pasar I, Kelurahan Sunggal. Namun, aksi penindakan tersebut dinilai masyarakat hanya bersifat "seperti hujan di musim kemarau" jarang terjadi dan tidak menyentuh akar masalah, sehingga bandar judi kembali beroperasi setelah situasi kondusif.
Perlu digarisbawahi, judi tembak ikan adalah aktivitas ilegal yang dilarang keras di Indonesia. Dampaknya sangat merugikan masyarakat, mulai dari kerusakan moral, kerugian ekonomi yang menjerumuskan warga ke dalam lubang utang, hingga potensi meningkatnya tindak kriminalitas lainnya.
Terpisah Ketua DPD OPAS Deli Serdang Wira Ginting meminta Polda Sumut atau Polrestabes Medan segera turun tangan untuk melakukan penyelidikan mendalam, tidak hanya terhadap para bandar judi, tetapi juga mengusut tuntas dugaan keterlibatan oknum aparat yang diduga menjadi "payung" perlindungan mereka.
Kapolsek Sunggal Kompol Muhammad Yunus Tarigan yang dikonfirmasi melalui Kanit Reskrim AKP Harles R Gultom melalui pesan Whatsapp dan panggilan telepon hingga saat ini belum masih bungkam. (PS/HS)
.jpeg)