Ketua DPRD Padang Lawas Ikut Memusnahkan Barang Bukti di Kantor Kejaksaan

/ Rabu, 04 Maret 2026 / 16.39.00 WIB

Ketua DPRD Padang Lawas H. Luat Hasibuan memblender Barang Bukti Narkoba Jenis Sabu, Rabu (4/3/2026)

POSKOTASUMATERA.COM-PALAS- Ketua DPRD Padang Lawas H. Luat Hasibuan ikut memusnahkan Barang Bukti Yang Telah Berkuatan Hukum Tetap, bertempat di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Padang Lawas, Rabu (4/3/2026).

Kegiatan Pemusnahan Barang Bukti dibuka langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Padang Lawas Hasbi Kurniawan, S.H., M.H.

"Kegiatan ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht)," ujar Hasbi Kurniawan.

Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 100 (Seratus) perkara dengan jumlah Barang Bukti sebanyak 450 (empat ratus lima puluh) yang terdiri dari :

- Narkotika : 63 perkara. 315 item

- Oharda : 28 perkara, 112 item

- Kamtibum : 9 perkara, 23 item

Sejumlah 300,50 gr Narkotika jenis sabu dan 1,4 Kg Narkotika jenis ganja serta barang bukti jenis lainnya dimusnahkan dalam kegiatan ini.

Turut hadir Wakil Bupati Padang Lawas,  Wakil Kepolisian Resor Padang Lawas, Pabung 0212/TS, Kepala Rumah Tahanan Kelas II B Sibuhuan, Perwakilan Ketua Pengadilan Negeri Sibuhuan, Kepala Dinas Kesehatan Padang Lawas. (PS/SAHAT)



Komentar Anda

Terkini: