Ketua Komisi IV DPRD Kota Medan Paul Mei Anton Simanjuntak, Soroti Maraknya Bangunan Tanpa PBG, Desak Pemko Medan,Perketat Pengawasan dan Tegakkan Undang-Undang

/ Selasa, 03 Maret 2026 / 21.53.00 WIB

POSKOTASUMATERA.COM-Medan-Sorotan keras kembali dilayangkan lembaga legislatif terhadap kinerja pengawasan bangunan di Kota Medan. Ketua Komisi IV DPRD Kota Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak, secara tegas meminta Pemko Medan untuk tidak setengah hati dalam melakukan pengawasan di lapangan menyusul maraknya bangunan yang berdiri tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) maupun dokumen yang tidak sesuai peruntukan.

Pernyataan itu disampaikan Paul dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Selasa (3/3/2026), sebagaimana dikutip dan dirangkum dari keterangan resmi lembaga legislatif tersebut.

“Banyak juga bangunan yang berdiri meski administrasi PBG masih dalam proses. Kenapa ini bisa terjadi? Kita minta Pemko Medan lebih serius melakukan pengawasan,” tegas Paul.

Dugaan Pelanggaran Administratif hingga Potensi Kebocoran PAD
Komisi IV menilai, lemahnya pengawasan berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang mengatur bahwa setiap bangunan gedung wajib memenuhi persyaratan administratif dan teknis sebelum didirikan dan dimanfaatkan.

Selain itu, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 ditegaskan bahwa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) merupakan syarat wajib yang harus dipenuhi sebelum pelaksanaan konstruksi dimulai. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan sanksi administratif mulai dari peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan pembangunan, hingga pembongkaran bangunan.

Paul mengingatkan, jika kondisi ini terus dibiarkan, bukan hanya mencederai kepastian hukum tata ruang dan keselamatan publik, tetapi juga berpotensi menyebabkan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi dan perizinan bangunan.

“Kalau pengawasan lemah, PAD kita bisa bocor. Ini harus jadi perhatian serius. Koordinasi antar OPD harus ditingkatkan, begitu juga dengan kewilayahan agar semua tidak luput dari pengawasan,” ujarnya.

Sejumlah Lokasi Jadi Sorotan
Dalam RDP tersebut, Komisi IV menyoroti sejumlah bangunan yang diduga bermasalah, di antaranya bangunan di atas drainase di Jalan Bhayangkara, Kecamatan Medan Tembung; bangunan tempat tinggal di Jalan Istiqomah, Kecamatan Medan Helvetia; serta fasilitas olahraga lapangan padel di Jalan S. Parman, Kecamatan Medan Baru dan di wilayah Kecamatan Medan Marelan.

Bangunan yang berdiri di atas saluran drainase, misalnya, berpotensi melanggar ketentuan tata ruang serta aturan mengenai fungsi prasarana umum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa pemanfaatan ruang harus sesuai dengan rencana tata ruang dan tidak boleh mengganggu fungsi infrastruktur publik.

“Kami meminta agar pemilik bangunan itu segera melengkapi atau memperbaiki dokumennya. Ini akan kita pertanyakan lagi minggu depan,” tegas Paul.

Pengawasan dan Penegakan Hukum Jadi Ujian
Pernyataan Komisi IV menjadi sinyal kuat bahwa pengawasan bangunan kini berada dalam sorotan publik. DPRD menilai, pengawasan tidak boleh hanya berhenti pada aspek administratif, tetapi juga harus menyentuh pengendalian fisik di lapangan.

Secara normatif, pemerintah daerah memiliki kewenangan melakukan pengawasan dan penindakan administratif terhadap pelanggaran PBG. Jika ditemukan unsur pelanggaran serius, sanksi dapat dijatuhkan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, dengan tetap mengedepankan asas kepastian hukum, keadilan, dan transparansi.

Komisi IV menegaskan akan terus memantau perkembangan dan meminta laporan lanjutan dari OPD terkait pada pekan mendatang. DPRD berharap langkah korektif segera dilakukan agar tata kelola bangunan di Kota Medan berjalan sesuai aturan serta tidak merugikan masyarakat maupun keuangan daerah.

(PS/M.F/Tim)
Komentar Anda

Terkini: