Kisruh Surat Edaran Non-Halal, Ujian Berat Rico Tri Putra Bayu Waas, di Satu Tahun Kepimpinan Nya

/ Minggu, 01 Maret 2026 / 23.07.00 WIB

POSKOTASUMATERA.COM-MEDAN-Terbitnya Surat Edaran (SE) Nomor 500.7.1/1540 tentang Penataan Lokasi dan Pengelolaan Limbah Penjualan Daging Non-halal di Wilayah Kota Medan pada 13 Februari 2026 memicu polemik di tengah masyarakat. Kebijakan yang disebut-sebut berasal dari usulan Dinas Koperasi UKM dan Perindustrian Perdagangan (Diskop UKM Perindag) itu dinilai sebagian kalangan menimbulkan kegaduhan, khususnya di tengah suasana Ramadan.

SE tersebut diduga diinisiasi saat Diskop UKM Perindag dipimpin Pelaksana Tugas (Plt) Kadis Citra Effendi Capah, yang juga menjabat sebagai Asisten Perekonomian dan Pembangunan (Ekbang) di lingkungan Pemko Medan. Informasi yang dihimpun menyebutkan, proses penyusunan hingga penerbitan SE ini menuai pertanyaan karena diduga minim koordinasi lintas perangkat daerah.

Prosedur Administratif Jadi Sorotan
Secara administratif, penerbitan surat edaran kepala daerah bukanlah proses sederhana. Berdasarkan ketentuan tata naskah dinas yang merujuk pada Permendagri Nomor 1 Tahun 2023, setiap rancangan kebijakan harus melalui tahapan berlapis: mulai dari penyusunan naskah akademik dan substansi oleh OPD pengusul, telaah hukum oleh Bagian Hukum, hingga paraf berjenjang dari pejabat terkait sebelum sampai ke meja kepala daerah untuk ditandatangani.

SE sendiri bersifat administratif dan tidak boleh memuat norma hukum baru apalagi sanksi. Ia berfungsi sebagai penegasan atau penjabaran aturan yang sudah ada, bukan menciptakan regulasi baru.

“Jika memang ada tahapan yang terlewati atau kurang dikonsultasikan, maka di situlah potensi persoalan administratif muncul,” ujar seorang praktisi hukum,Rio Dewanto S.T   ,Minggu, 01/03/2026.

Regulasi Lama Sebenarnya Sudah Ada
Penelusuran menunjukkan, Kota Medan sebenarnya telah memiliki payung hukum terkait penataan usaha peternakan dan ketertiban umum. Di antaranya :

Perda Kota Medan Nomor 10 Tahun 2021 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum, yang mengatur larangan pencemaran lingkungan oleh hewan dan limbahnya.

Peraturan Wali Kota Medan Nomor 26 Tahun 2013 tentang Larangan Usaha Peternakan Hewan Berkaki Empat di wilayah tertentu.

Artinya, sejumlah kalangan menilai pengaturan teknis seputar pengelolaan limbah dan lokasi penjualan daging non-halal sebenarnya dapat merujuk pada regulasi yang sudah ada tanpa perlu menimbulkan tafsir baru di masyarakat.

Pakar : Kurangnya Pemahaman Substansi dan Sensitivitas Sosial
Pengamat kebijakan publik dari salah satu perguruan tinggi di Sumatera Utara menilai polemik ini berakar pada kurangnya pemahaman terhadap sensitivitas sosial dan tata kelola kebijakan.

“Di kota multikultural seperti Medan, pendekatan kebijakan harus inklusif dan komunikatif. Jika tidak, kebijakan administratif sekalipun bisa ditafsirkan sebagai pembatasan,” ujarnya.

Menurutnya, dalam konteks Ramadan, kebijakan yang menyentuh isu keagamaan dan konsumsi pangan perlu dikomunikasikan secara lebih hati-hati. “Bukan hanya aspek legal formal yang penting, tetapi juga aspek sosial dan persepsi publik,” tambahnya.

Ia juga menekankan pentingnya harmonisasi antar-OPD sebelum kebijakan diterbitkan. “Kurangnya koordinasi bisa menciptakan kesan seolah-olah pemerintah tidak solid.”

Tahun Pertama yang Penuh Tantangan
Kisruh ini menambah daftar tantangan di tahun pertama kepemimpinan Rico Tri Putra Bayu Waas. Sejumlah kebijakan dan dinamika birokrasi sebelumnya juga sempat menuai kritik publik.

Pengamat politik lokal menilai, dalam satu tahun pertama masa jabatan, kepala daerah memang sedang membangun fondasi tim kerja. Namun, dinamika seperti ini dapat memunculkan pertanyaan publik : apakah wali kota mendapat masukan utuh dari jajaran yang dipercaya ?

“Secara politik, setiap kebijakan kepala daerah adalah tanggung jawab pimpinan. Tetapi secara administratif, prosesnya melibatkan banyak pejabat. Jika ada kekeliruan, bisa jadi ini cerminan lemahnya kontrol internal atau komunikasi,” ujarnya.

Apakah Wali Kota ‘Dipermainkan’?
Pertanyaan yang berkembang di tengah masyarakat adalah apakah wali kota kurang mendapatkan informasi komprehensif sebelum menandatangani SE tersebut. Namun, hingga kini belum ada pernyataan resmi yang menyebut adanya pelanggaran prosedur.

Seorang sumber  menyebut bahwa kebijakan itu diniatkan sebagai langkah penataan, bukan pembatasan. “Mungkin ada niat membuat terobosan, tetapi implementasinya perlu evaluasi agar tidak menimbulkan kegaduhan,” katanya.

Perlu Evaluasi dan Klarifikasi Terbuka
Dalam tata kelola pemerintahan yang baik, evaluasi kebijakan merupakan hal wajar. Jika memang terdapat kekurangan dalam proses atau komunikasi publik, langkah klarifikasi dan dialog terbuka menjadi kunci meredakan polemik.

Pakar administrasi publik menegaskan, “Yang terpenting sekarang adalah transparansi. Pemerintah perlu menjelaskan secara detail latar belakang, dasar hukum, dan tujuan SE tersebut agar tidak berkembang spekulasi liar.”

Sebagai kota besar dengan keberagaman tinggi, Medan membutuhkan kebijakan yang tegas namun tetap sensitif terhadap harmoni sosial. Polemik ini menjadi pengingat bahwa di balik setiap tanda tangan kepala daerah, ada proses birokrasi panjang yang harus dijalankan secara cermat, terkoordinasi, dan akuntabel.

Apakah ini murni miskomunikasi internal, kurangnya pemahaman substansi, atau sekadar dinamika birokrasi di awal masa jabatan? Waktu dan evaluasi menyeluruh yang akan menjawab. Yang pasti, publik berharap kinerja Pemerintah Kota Medan ke depan semakin solid dan minim polemik, agar kepercayaan masyarakat tetap terjaga.

(PS/M.F/TIM)
Komentar Anda

Terkini: