POSKOTASUMATRA.COM | ACEH TENGGARA – Momentum Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah dimanfaatkan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kutacane untuk memberikan remisi kepada 251 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Sabtu (21/03/2026) pagi.
Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 08.00 WIB di lingkungan Lapas Kutacane tersebut berjalan tertib dan penuh khidmat, sekaligus menjadi bagian dari perayaan Idul Fitri di dalam lapas.
Kepala Lapas Kelas IIB Kutacane, Andi Hasyim, secara langsung menyerahkan remisi kepada para warga binaan, didampingi Kepala Seksi Bimbingan Narapidana/Anak Didik (Kasi Binadik) serta Kepala Sub Seksi Registrasi dan Bimbingan Kemasyarakatan (Kasubsie Regbimkemas).
Adapun besaran remisi yang diberikan bervariasi, mulai dari 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari hingga 2 bulan. Pemberian tersebut disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku serta hasil penilaian terhadap perilaku dan keaktifan warga binaan dalam mengikuti program pembinaan.
Kalapas Kutacane, Andi Hasyim, menyampaikan bahwa pemberian remisi ini merupakan bentuk apresiasi negara terhadap warga binaan yang telah menunjukkan perubahan sikap dan berperilaku baik selama menjalani masa pidana.
“Remisi ini diharapkan menjadi motivasi bagi seluruh warga binaan untuk terus memperbaiki diri, meningkatkan keimanan, serta aktif dalam program pembinaan yang telah disiapkan,” ujarnya kepada poskotasumatra.com, Sabtu (21/03/2026).
Ia juga menambahkan bahwa momentum Idul Fitri menjadi waktu yang tepat bagi warga binaan untuk melakukan refleksi diri, sehingga ketika kembali ke masyarakat nantinya dapat menjadi pribadi yang lebih baik dan bertanggung jawab.
Secara keseluruhan, kegiatan pemberian remisi di Lapas Kelas IIB Kutacane berlangsung lancar, aman, dan kondusif. (PS/AZHARI)

