Material Haram Masuk Proyek Negara? Jalan Nasional di Aceh Tenggara Terancam Skandal Hukum

/ Rabu, 04 Maret 2026 / 22.04.00 WIB

POSKOTASUMATRA.COM – ACEH TENGGARA – Dugaan penggunaan material galian C ilegal dalam proyek rehabilitasi jalan nasional pasca banjir di Kabupaten Aceh Tenggara kian menguat. Jika benar terbukti, praktik ini bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan bisa berujung pidana.

Pantauan Poskotasumatra.com, Rabu (04/03/2026). Di Desa Seldok (Naga Kesiangan), aktivitas pengerukan batu dan kerikil di bantaran Sungai Alas berlangsung terang-terangan. Puluhan dump truk mengangkut material setiap hari, sementara satu unit excavator bebas mengeruk tanpa terlihat papan izin resmi pertambangan.

Warga menyebut aktivitas itu sudah berjalan sekitar sepekan. “Sudah sekitar seminggu ini,” ujar Farma, pemuda setempat. Proyek tersebut disebut dikerjakan oleh PT. Hutama Karya (Persero).

Fakta di lapangan semakin janggal ketika empat perusahaan galian C resmi di Aceh Tenggara yakni CV. Nanda Group, CV. Wijaya Putra, CV. Agara Gaye Sendah, dan PT. Nawi Sekedang, tidak seluruhnya terlibat.

Hanya PT. Nawi Sekedang yang mengaku telah mendukung kebutuhan material proyek. Sementara tiga lainnya menyatakan tidak ada kesepakatan suplai material. Jika demikian, dari mana asal material yang digunakan?

Jika material benar diambil dari luar wilayah tambang berizin, maka aktivitas tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Dalam regulasi tersebut, penambangan tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana penjara dan denda miliaran rupiah.

Lebih jauh lagi, penggunaan material ilegal dalam proyek yang dibiayai anggaran negara berpotensi menyeret pihak-pihak terkait pada dugaan tindak pidana korupsi, terutama jika terdapat unsur pembiaran atau keuntungan dari aktivitas ilegal tersebut.

Pertanyaannya kini, di mana pengawasan aparat penegak hukum (APH)? Apakah aktivitas pengerukan di Sungai Alas itu sudah diperiksa legalitasnya? Ataukah praktik ini berjalan tanpa sentuhan hukum?

Publik menuntut transparansi dan tindakan tegas. Jangan sampai proyek pemulihan pasca bencana yang seharusnya menjadi simbol kehadiran negara bagi rakyat, justru berubah menjadi pintu masuk dugaan pelanggaran hukum.

APH di Aceh Tenggara diminta tidak menunggu laporan resmi. Turun ke lapangan, periksa izin tambang, telusuri alur distribusi material, dan pastikan tidak ada hukum yang tumpul ke atas dan tajam ke bawah.

Jika benar terjadi pelanggaran, proses hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu. Karena hukum tidak boleh kalah oleh proyek. (PS/AZHARI) 


Komentar Anda

Terkini: