POSKOTASUMATERA.COM-PALAS-Pengangkatan Kepala Urusan (Kaur) Keuangan tidak boleh memiliki hubungan sedarah atau Semenda dengan Kepala Desa adalah benar. Demikian disampaikan Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Padang Lawas M. Faisal Amrin Siregar, S.AP, M.M kepada Poskotasumatera.com, Rabu (25/3/2026).
"Pengangkatan Kaur Keuangan, tidak boleh ada hubungan sedarah atau hubungan perkawinan (Semenda,red) dengan Kepala Desa," ujar Faisal.
Akan tetapi diluar hal tersebut boleh, kata Faisal. Misalnya, ada Kepala Desa yang melakukan pengangkatan Sekretaris Desa dari anggota keluarga, atau saudara kandungnya, hal tersebut tidak ada larangan. Akan tetapi, tetap harus memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh peraturan dan perundangan yang berlaku.
Faisal juga menyinggung soal batasan umur Perangkat Desa adalah 60 Tahun. (PS/SAHAT)