Rentenir Tanpa Izin OJK Intai Dana Desa, Siapa Berani Menertibkan?

/ Senin, 02 Maret 2026 / 16.24.00 WIB

POSKOTASUMATRA.COM – ACEH TENGGARA – Praktik rentenir bodong tanpa izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Aceh Tenggara kian brutal. Mereka tak lagi hanya membidik masyarakat kecil, kini kepala desa pun diincar menjelang pencairan dana desa.

Sejumlah oknum rentenir diduga mulai bergerilya mendekati aparatur desa dengan modus dana talangan cepat. Uang dicairkan tanpa prosedur rumit, namun pengembalian dibebani bunga tinggi dan kesepakatan sepihak yang mencekik saat dana desa turun.

Situasi ini dinilai sangat berbahaya. Jika kepala desa terjerat utang berbunga tinggi, bukan tidak mungkin dana desa yang seharusnya untuk pembangunan dan kepentingan rakyat tersedot untuk menutup kewajiban pribadi akibat tekanan rente ilegal.

Ketua Aliansi Sepuluh Pemuda Aceh Tenggara, Dahrinsyah, angkat suara keras. Ia mengecam praktik tersebut dan menyebutnya sebagai ancaman nyata terhadap stabilitas pemerintahan desa.

“Ini tidak bisa dibiarkan. Kalau kepala desa sampai terjebak utang rentenir, dampaknya bisa kemana-mana. Dana desa berpotensi terganggu dan ujungnya masyarakat yang dirugikan,” tegas Dahrinsyah kepada wartawan, Senin (02/03/2026).

Menurutnya, praktik rentenir sudah jelas diatur dalam Pasal 273 KUHP Baru. Rentenir, bank keliling hingga pinjaman online ilegal yang beroperasi tanpa izin OJK dapat dipidana apabila terbukti menjadikan pemberian pinjaman berbunga tinggi sebagai mata pencaharian rutin yang meresahkan.

Ancaman hukuman yang menanti tidak ringan, yakni penjara maksimal satu tahun atau denda kategori III. Berdasarkan Pasal 79 KUHP, denda kategori III mencapai maksimal Rp50 juta.

“Kalau dilakukan terus-menerus, dengan bunga tinggi dan menjadi bisnis utama, itu sudah memenuhi unsur pidana. Aparat jangan ragu,” ujarnya.

Dahrinsyah mendesak pihak kepolisian segera turun tangan menertibkan rentenir bodong yang berkeliaran di Aceh Tenggara, khususnya menjelang pencairan dana desa.

“Polisi jangan diam. Telusuri, data, dan proses hukum jika terbukti melanggar. Jangan sampai uang rakyat tersandera praktik rente ilegal,” tegasnya.

Maraknya rentenir tanpa izin ini menjadi alarm keras bagi semua pihak. Jika tidak segera ditindak, bukan hanya kepala desa yang terancam, tetapi stabilitas dan kredibilitas pengelolaan dana desa di Aceh Tenggara bisa ikut terguncang. (PS/AZHARI) 


Komentar Anda

Terkini: