POSKOTASUMATRA.COM | ACEH – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Provinsi Aceh mendadak “terguncang”. Sebanyak 17 dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) resmi dihentikan sementara operasionalnya oleh Badan Gizi Nasional, berdasarkan surat bernomor 1529/D.TWS/04/2026 tertanggal 12 April 2026, Rabu (15/04/2026).
Keputusan tegas ini diambil setelah dilakukan evaluasi terhadap sejumlah dapur MBG di wilayah Aceh Tenggara dan Gayo Lues yang dinilai belum memenuhi standar yang telah ditetapkan, baik dari sisi infrastruktur maupun mutu gizi yang dihasilkan.
Dalam surat resmi tersebut disebutkan, penghentian sementara dilakukan sebagai langkah antisipatif guna mencegah risiko terhadap kualitas produksi, mutu gizi, serta keamanan pangan yang disalurkan kepada masyarakat penerima manfaat.
“Ditemukan bahwa SPPG terlampir belum memenuhi standar yang ditetapkan dalam hal infrastruktur dan/atau mutu gizi,” demikian bunyi poin penting dalam surat Badan Gizi Nasional.
Berikut daftar 17 dapur MBG (SPPG) yang dihentikan sementara:
1. SPPG Yayasan Harapan Gizi Sejahtera – Kecamatan Bambel
2. SPPG Yayasan Mitra Pangan Nusantara – Kecamatan Babussalam
3. SPPG Yayasan Gizi Mandiri – Kecamatan Lawe Alas
4. SPPG Yayasan Sehat Bersama – Kecamatan Deleng Pokhkisen
5. SPPG Yayasan Pangan Sejahtera – Kecamatan Kutacane
6. SPPG Yayasan Generasi Sehat – Kecamatan Lawe Sigala-gala
7. SPPG Yayasan Gizi Cerdas – Kecamatan Badar
8. SPPG Yayasan Pangan Amanah – Kecamatan Bukit Tusam
9. SPPG Yayasan Nutrisi Bangsa – Kecamatan Babul Rahmah
10. SPPG Yayasan Pangan Lestari – Kecamatan Darul Hasanah
11. SPPG Yayasan Sejahtera Mandiri – Kecamatan Ketambe
12. SPPG Yayasan Gizi Prima – Kecamatan Lawe Bulan
13. SPPG Yayasan Pangan Umat – Kabupaten Gayo Lues
14. SPPG Yayasan Gizi Seimbang – Kecamatan Blangkejeren
15. SPPG Yayasan Nutrisi Aceh – Kecamatan Dabun Gelang
16. SPPG Yayasan Pangan Berkah – Kecamatan Rikit Gaib
17. SPPG Yayasan Gizi Mandala – Kecamatan Terangun
Tak hanya menghentikan operasional, pemerintah juga mengambil langkah lanjutan berupa rekomendasi penghentian sementara penyaluran dana bantuan untuk dapur-dapur MBG yang terdampak sanksi tersebut.
Langkah ini, menurut pihak Badan Gizi Nasional, merupakan bentuk pengawasan ketat terhadap pelaksanaan program strategis nasional agar tetap berjalan sesuai standar dan tidak menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat.
Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah I, Dr. Hanjito B., S.STP., M.Si., yang menandatangani surat tersebut menegaskan bahwa penghentian ini bersifat sementara dan dapat dicabut apabila pihak pengelola telah melakukan perbaikan sesuai ketentuan.
“Pencabutan status pemberhentian operasional sementara hanya dapat dilakukan setelah penyerahan bukti perbaikan dan dokumen pendukung yang telah diverifikasi dan dinyatakan selesai,” tegasnya.
Dengan adanya kebijakan ini, distribusi program MBG di sejumlah wilayah berpotensi terganggu. Namun pemerintah memastikan bahwa langkah ini diambil demi menjaga kualitas layanan gizi bagi masyarakat, khususnya kelompok rentan yang menjadi sasaran utama program tersebut.
Pihak terkait kini didorong untuk segera melakukan pembenahan agar operasional dapur dapat kembali berjalan dan pelayanan kepada masyarakat tidak terhambat dalam jangka panjang. (PS/ASP)
