Asisten II Pemerintah Kabupaten Padang Lawas Hadiri Sosialisasi Pencabutan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan

/ Jumat, 17 April 2026 / 01.01.00 WIB

POSKOTASUMATERA.COM-PALAS- Asisten II  Drs.Marza Jennova,MM  menghadiri Sosialisasi Pencabutan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) yang bertempat di Aula Raja Inal Siregar Provinsi Sumatera Utara. Kamis (16/04/2026).

Marza Zennova dalam hal ini mewakili Bupati Padang Lawas Putra Mahkota Alam Hasibuan,SE.

Sosialisasi ini dibuka oleh Gubernur Sumut Bobby Nasution dan dihadiri oleh Brigjen TNI Anggiat Napitupulu Wakil Kepala Penegakan Hukum Satgas PKH, Direktur PPSAKK Kementerian Kehutanan Ardi Rismon, serta 12 pemerintah kabupaten/kota terdampak pencabutan PBPH di Sumatera Utara.

Dalam hal ini, Pemerintah Kabupaten Padang Lawas meminta Satgas PKH untuk memperketat pengawasan di lapangan guna memastikan lahan-lahan yang izinnya telah dicabut tidak disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

Maka, dengan adanya sinergi antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten, diharapkan kebijakan pencabutan izin ini menjadi momentum untuk mendistribusikan kekayaan alam secara lebih adil serta meminimalkan dampak ekonomi negatif.

Kegiatan sosialisasi ini berpijak pada kerangka regulasi yang kuat, di antaranya: UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. PP No. 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan. Permen LHK No. 8 Tahun 2021 terkait tata kelola hutan.

Provinsi Sumatera Utara terdapat 13 Perusahaan yang dicabut PBPH-nya oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia, yaitu ;

1. PT Anugerah Rimba Makmur
2. PT Barumun Raya Padang Langkat
3. PT Gunung Raya Utama Timber
4. PT Hutan Barumun Perkasa
5. PT Multi Sibolga Timber
6. PT Panei Lika Sejahtera
7. PT Putra Lika Perkasa
8. PT Sinar Belantara Indah
9. PT Sumatera Riang Lestari
10. PT Sumatera Sylva Lestari
11. PT Tanaman Industri Lestari Si
12. PT Teluk Nauli
13. PT Toba Pulp Lestari Tbk

Dari 13 Perusahaan, terdapat 3 di Kabupaten Padang Lawas, yaitu PT. Barumun Raya Padang Langkat, PT. Sumatera Riang Lestari, dan PT. Sumatera Sylva Lestari. (PS/SAHAT)

Komentar Anda

Terkini: